Hadits Online

Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan serta ketetapan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah
Read More

Kamis, 19 April 2012

Perbedaan Pendapat Seputar Sholat Sunnah Fajr

Apa yang mustahab untuk dibaca ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
Al-Fatihah saja.
Pendapat II (Syafi’i) :
Al-Fatihah dan surat pendek.
Pendapat III (Abu Hanifah) :
terserah mau baca ayat Al-Qur’an apa saja yang mudah baginya [faqra-uu maa tayassara minal Qur’an]
Sebab perbedaan pendapat :
  1. Pertentangan antar hadits.
  2. Perbedaan pendapat tentang bagian Al-Qur’an yang mana yang harus dibaca dalam sholat.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Hendaknya mempersingkat sunnatul fajr. Adapun mengenai apa yang dibaca, maka adalah mustahab membaca apa saja sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits mengenai apa yang dibaca oleh Nabi pada sunnatul fajr.

Shifat bacaannya : sirr ataukah jahr ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : sirri.
Pendapat II : jahr.
Pendapat III : antara sirr dan jahr.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami hadits-hadits yang ada.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.

Tentang orang yang belum sempat melakukannya tetapi telah mendapatkan iqamat sholat shubuh dikumandangkan
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) : jika dia didalam masjid maka hendaknya sholat shubuh bersama imam. Jika dia diluar masjid, maka dia bisa melakukan sunnatul fajr jika tidak khawatir akan ketinggalan satu rakaat imam. Tetapi jika khawatir akan ketinggalan satu rakaat imam maka hendaknya ia masuk masjid dan sholat shubuh bersama imam, sedangkan sunnatul fajr hendaknya di-qadha’ sesudah matahari terbit.
Pendapat II (Abu Hanifah) : jika didalam masjid maka hendaknya sholat shubuh bersama imam. Tetapi jika diluar masjid maka boleh melakukan sunnatul fajr tanpa peduli khawatir akan ketinggalan sholat bersama satu rakaat imam ataukah tidak.
Pendapat III (Syafi’i) : tidak boleh melakukan sunnatul fajr secara muthlaq ketika iqamat sudah dikumandangkan.
Pendapat IV (syadzdz) : boleh melakukan sunnatul fajr didalam masjid.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami hadits “Jika sholat sudah didirikan (jika iqamat sholat sudah dikumandangkan), maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib”.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.

Waktu mengqadha’-nya
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : sesudah sholat shubuh.
Pendapat II : sesudah terbitnya matahari, ghairu muttasa’.
Pendapat III : sesudah terbitnya matahari sampai menjelang matahari berada tepat diatas kepala.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan pemahaman tentang waktu dimana Nabi mengqadha’ sholat ketika kesiangan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Berdasarkan zhahir hadits-hadits yang ada, maka qadha’ sunnatul fajr bisa dikerjakan sebelum dan sesudah terbitnya matahari, baik itu karena kelewatan dengan udzur atau tanpa udzur, baik hanya kelewatan sunnatul fajr saja ataupun kelewatan bersama-sama sholat shubuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes