Apa
yang mustahab untuk dibaca ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
Al-Fatihah saja.
Pendapat II (Syafi’i) :
Al-Fatihah dan surat
pendek.
Pendapat III (Abu Hanifah) :
terserah mau baca
ayat Al-Qur’an apa saja yang mudah baginya [faqra-uu maa tayassara minal
Qur’an]
Sebab perbedaan pendapat :
- Pertentangan antar hadits.
- Perbedaan pendapat tentang bagian Al-Qur’an yang mana yang harus dibaca dalam sholat.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Hendaknya
mempersingkat sunnatul fajr. Adapun mengenai apa yang dibaca, maka adalah
mustahab membaca apa saja sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits
mengenai apa yang dibaca oleh Nabi pada sunnatul fajr.
Shifat
bacaannya : sirr ataukah jahr ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : sirri.
Pendapat II : jahr.
Pendapat III : antara sirr dan jahr.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami hadits-hadits yang ada.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.
Tentang
orang yang belum sempat melakukannya tetapi telah mendapatkan iqamat sholat
shubuh dikumandangkan
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) : jika dia didalam masjid maka hendaknya
sholat shubuh bersama imam. Jika dia diluar masjid, maka dia bisa melakukan
sunnatul fajr jika tidak khawatir akan ketinggalan satu rakaat imam. Tetapi
jika khawatir akan ketinggalan satu rakaat imam maka hendaknya ia masuk masjid
dan sholat shubuh bersama imam, sedangkan sunnatul fajr hendaknya di-qadha’
sesudah matahari terbit.
Pendapat II (Abu Hanifah) : jika didalam masjid maka
hendaknya sholat shubuh bersama imam. Tetapi jika diluar masjid maka boleh
melakukan sunnatul fajr tanpa peduli khawatir akan ketinggalan sholat bersama
satu rakaat imam ataukah tidak.
Pendapat III (Syafi’i) : tidak boleh melakukan sunnatul fajr
secara muthlaq ketika iqamat sudah dikumandangkan.
Pendapat IV (syadzdz) : boleh melakukan sunnatul fajr
didalam masjid.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami hadits “Jika sholat sudah didirikan
(jika iqamat sholat sudah dikumandangkan), maka tidak ada sholat kecuali sholat
wajib”.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Tidak dinyatakan.
Waktu
mengqadha’-nya
Perbedaan pendapat :
Pendapat I : sesudah sholat shubuh.
Pendapat II : sesudah terbitnya matahari, ghairu muttasa’.
Pendapat III : sesudah terbitnya matahari sampai menjelang
matahari berada tepat diatas kepala.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan pemahaman tentang waktu dimana Nabi mengqadha’
sholat ketika kesiangan.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Berdasarkan zhahir
hadits-hadits yang ada, maka qadha’ sunnatul fajr bisa dikerjakan sebelum dan
sesudah terbitnya matahari, baik itu karena kelewatan dengan udzur atau tanpa
udzur, baik hanya kelewatan sunnatul fajr saja ataupun kelewatan bersama-sama
sholat shubuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar