Hadits Online

Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan serta ketetapan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah
Read More
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Desember 2012

Bolehkah Berjalan di Depan Orang Shalat?


Bolehkah Berjalan di Depan Orang Shalat? (2)REPUBLIKA.CO.ID, Lebih baik menunggu hingga 100 tahun daripada melintas di depan orang shalat.

Shalat adalah perintah Allah SWT yang telah ditetapkan dalam kitab-Nya, Alquran. Setiap umat Islam, baik laki-laki atau pun perempuan, wajib melaksanakannya.

Mereka yang tidak mengerjakan perintah Allah itu, berarti dia termasuk orang yang telah membangkang perintah Sang Pencipta. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An-Nisa [4]: 103).

Dalam beberapa keterangan hadis Nabi SAW, orang yang suka meninggalkan shalat atau sengaja enggan melaksanakannya, mereka bisa disebut dengan kafir.

Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat.” (HR Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai).

Dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda, “Janji setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir.” (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).

“Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah terlepas dari tanggung jawab Allah.” (HR Ahmad dari Muadz bin Jabal).

Bahkan, dalam Alquran disebutkan, mereka yang melalaikan shalat, adalah pendusta agama. Lihat QS Al-Maun ayat 4-5. Orang yang shalat saja, bisa disebut sebagai pendusta agama, apalagi mereka yang meninggalkannya dengan sengaja.

Lalu bagaimana hukumnya dengan orang yang sengaja lewat di depan mereka yang sedang mendirikan shalat?

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam “Fiqh an-Nisaa” menyebutkan, tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat, kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah) di antaranya. Namun demikian, tidak diperkenankan berjalan di balik sutrah itu.Tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat, kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah).

Rasul SAW juga mengecam orang yang suka berlalu-lalang di hadapan orang yang sedang mendirikan shalat. Sebab, pada hakikatnya, orang yang shalat itu sedang berhadapan dengan Allah SWT.

“Lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang shalat.” (HR Muslim).

Karena itu, apabila ada orang yang hendak lewat di hadapan mereka yang sedang shalat, sebaiknya dia mencegahnya. Tak hanya bagi orang dewasa, kata Syekh Kamil, tetapi juga bagi orang anak-anak ataupun hewan. “Dia harus mencegahnya,” tegasnya.

Anak kecil, kendati bebas dari hukum, namun setiap orangtua berkewajiban untuk mendidiknya agar tidak lewat di hadapan orang yang shalat.

Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata,  “Nabi SAW pernah mengerjakan shalat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya.” (HR Ahmad).

Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan shalat, juga akan mengurangi nilai shalatnya. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, maka shalatnya tetap sempurna.

Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqh as-Sunnah” menyatakan haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang shalat. Bahkan, kata Sayyid Sabiq, ada yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai dosa besar.

Dari Busr bin Said, dia berkata, Zaid bin Khalid pernah diutus menghadap Abu Juhaim untuk menanyakan tentang apa yang didengarnya dari Rasulullah SAW berkaitan dengan hukum melintas di depan orang yang sedang shalat.Setiap umat Islam yang akan mendirikan shalat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, agar orang tidak lewat di hadapannya.

Abu Juhaim menjelaskan bahwa Rasul SAW bersabda, “Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa (dosa) yang ditanggungnya (lantaran melintasi itu), niscaya dia berdiri (atau behenti untuk menunggu) selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, Busr kelupaan), lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan shalat.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Daud).

Sementara itu, yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid oleh Bazzar dengan sanad yang sahih, maksud 40 dalam hadis di atas adalah musim gugur (tahun).

Tirai pembatas

Karena itu, setiap umat Islam yang akan mendirikan shalat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, orang tidak lewat di hadapannya. Tirai ini bisa dengan dinding, bisa pula dengan batas tempat sujud atau yang umum di Indonesia adalah sajadah.

Dan jika sudah ada pembatas, namun masih juga di lewati, dia harus mencegahnya. Para ulama memberikan petunjuk cara mencegah orang lewat di depannya. Yakni dengan menjulurkan salah satu tangannya ke depan sebagai tanda agar orang tidak boleh lewat di depannya. Atau dengan maju ke depan supaya tidak dilewati, atau dengan mendorong lehernya.

“Jika salah seorang di antara kalian shalat dengan memasang tirai yang menjadi pembatas agar orang lain tidak melintas di depannya, kemudian ada orang yang tetap melintasinya, hendaknya dia mencegahnya.”

“Jika dia enggan dan tetap bermaksud melintasinya, maka bunuhlah dia. Sebab, sebenarnya orang itu adalah setan.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Said al-Khudri RA). Wallahu a’lam.

Shalat Jumat Kurang dari 40 Jamaah?

Shalat Jumat Kurang dari 40 Jamaah? (1)REPUBLIKA.CO.ID, Jumlah jamaah shalat Jumat minimal 40 orang termasuk masalah khilafiyah.

Setiap Muslim laki-laki diwajibkan menunaikan shalat Jumat secara berjamaah pada waktu Dzuhur.  Kewajiban shalat Jumat itu tercantum  dalam Alquran dan Hadis.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah al-Jumu'ah ayat 9, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9).

Rasulullah SAW pun menegaskan kembali kewajiban itu dalam hadisnya. Nabi SAW bersabda, “Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim).

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap Muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR Abu Daud dan Al-Hakim)

Berdasarkan hadis di atas, shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Lalu berapa jumlah minimum jamaah yang harus menunaikan shalat Jumat?  Terlebih di Indonesia banyak desa yang terpencil yang jumlah penduduk Muslimnya kurang dari 40 orang.  Apa hukumnya jika jamaah shalat Jumat kurang dari itu?

Pertanyaan seperti itu kerap dilontarkan umat Muslim di Indonesia. Guna menjawab pertanyaan itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa terkait hukum shalat Jumat yang jamaahnya kurang dari 40 orang.

Dalam fatwanya, ulama Muhammadiyah menegaskan bahwa jumlah jamaah shalat Jumat minimal 40 orang termasuk masalah khilafiyah (tak ada kesepakatan) di kalangan mazhab, sebagai syarat sahnya shalat Jumat.

“Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya shalat Jumat adalah tiga orang jamaah, selain iman,” ungkap fatwa Muhammadiyah itu. Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan shalat, makmum berjumlah tiga orang adalah sah.
Ulama Malikiyah berpendapat jamaah shalat Jumat itu paling sedikit 12 orang, selain imam.

Mazhab ini berpendapat, seluruh anggota jamaah shalat Jumat itu haruslah orang-orang yang berkewajiban melakukannya.

“Tidak sah kalau di antara 12 jamaah itu, salah satunya terdapat wanita atau musafir atau anak kecil,” kata fatwa Muhammadiyah tersebut.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mensyaratkan shalat Jumat itu harus terdiri dari 40 jamaah, bahkan sebagian ulama Hambaliyah mengharuskan 50 jamaah.

Menurut ulama Muhammadiyah, perbedaan pendapat soal jumlah minimal  jamaah Jumat itu didasarkan pada arti kata jamak “cukuplah tiga”, dan ada pula yang mendasarkan pada riwayat Jabir.

Jabir mengungkapkan bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalau terdapat 40 orang atau lebih, dirikanlah shalat Jumat. Namun, Al-Baihaqi menyatakan bahwa riwayat Jabir itu tak bisa dijadikan hujjah.

Ada pula riwayat Ka’ab bin Malik yang menyatakan bahwa shalat Jumat pertama di Baqi dikerjakan oleh 40 orang. Menurut ulama Muhammadiyah, dalam riwayat itu tak ditegaskan jumlah minimal jamaah shalat Jumat, namun hanya menceritakan jumlah orang yang menunaikan Jumat pertama.

“Yang jelas bahwa shalat Jumat itu sebagaimana disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah,” ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid  PP Muhammadiyah. Hal itu didasarkan pada hadis riwayat Abu dawud dari Thariq bin Syihab.

“Mengenai batas minimum tak disebutkan dalam hadis, sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah,” demikian fatwa ulama Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang kerap bergulir di kalangan umat.

Lalu bagaimana ulama NU menanggapi masalah ini?  Masalah ini telah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU di Semarang pada 19 September 1929. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan, jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah.

“Dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu Hanifah. Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan Mazhab Syafi’i,” demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah shalat Jumat.

Selaian itu, ulama NU  juga membolehkan penyelenggaraan shalat Jumat di kantor-kantor. Syaratnya, shalat Jumat itu diikuti oleh orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi syarat sahnya shalat Jumat terpennuhi. Selain itu, tidak terjadi penyelanggaraan Jumat lebih dari satu.  

Ketika Wanita Berhias di Salon


Ketika Wanita Berhias di SalonREPUBLIKA.CO.ID, Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktikkan oleh sebagian dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu.

Agama Islam pun menganjurkan bagi umatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan.

Bahkan, Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadah, supaya berhias diri di samping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.

Allah SWT berfirman, "... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid…" (QS. Al-A'raaf: 31).

Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang  indah, baik bagi laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana  dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, di mana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.

Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa  kerusakan  dan  perubahan  pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah SWT, di mana perubahan itu  tidak layak  bagi  fitrah  manusia,  tentu  hal  itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan.

Oleh karena  itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Allah melaknati pembuatan tato, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).

Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi SAW, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah dia berpidato, tiba-tiba  mengeluarkan  segenggam  rambut  dan berkata, "Inilah  rambut  yang dinamakan Nabi SAW az-zur yang artinya  al-washilah  (penyambung),  yang  dipakai  oleh wanita  untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah SAW.”

“Dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal, aku telah mendengar sabda Nabi,  'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israil itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari).

Nabi SAW menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya  hal  itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat.

Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja bertemu  dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.

Bagi wanita Muslimat  yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri  untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara modern dan sebagainya.

Hukum Bank ASI

Hukum Bank ASI (1)REPUBLIKA.CO.ID, Bank ASI di satu sisi memiliki manfaat, tetapi juga mendatangkan mudarat. Karenanya, para ulama tidak bersepakat tentang hukumnya.

Kebutuhan akan air susu ibu (ASI) telah disadari banyak kalangan. Kesadaran ini muncul, bahkan diiringi dengan ide untuk mendirikan bank ASI.

Bank ASI memberi kesempatan penampungan air susu dari para pendonor atau mereka yang sengaja mengambil imbalan atas ASI yang mereka salurkan di tempat itu. ASI tersebut lalu didistribusikan bagi mereka yang membutuhkan. Sebagiannya diawetkan untuk masa tertentu.

Tak ada catatan pasti sejak kapan ide dan eksekusi pendirian bank ASI itu muncul. Tetapi, menurut Prof Ismail Marhaba dalam bukunya yang berjudul “Al-Bunuk Ath-Thibbiyyah Al-Basyariyyah Wa Ahkamuha Al-Basyariyyah”, asumsi kuat kemunculan pertama kali bank ASI adalah sejak berakhirnya perang dunia pertama.

Inggris disebut-sebut negara pertama yang mengoperasikan bank ASI pada 1943. Fenomena ini kemudian menjalar di berbagai negara.

Seiring perjalanan waktu, risiko dan dampak negatif bank ASI pun terungkap ke publik. Penelitian semakin menguatkan urgensi proses penyusuan secara alami, berikut manfaatnya pula bagi ibu dan balitanya.

Namun, di sisi lain, ada kalangan perempuan yang ASI-nya kering. Sementara, sebagian ibu memiliki ASI yang melimpah. Ini ditambah dengan segudang alasan lain seperti meningkatnya kelahiran prematur yang menuntut asupan ASI yang cukup bagi bayi.

Tarik ulur antara manfaat dan bahaya bank ASI memicu diskusi hangat di kalangan ulama, terutama para cendekiawan masa kini. Ini mengingat persoalan bank ASI merupakan isu kontemporer yang belum muncul di kajian fikih klasik.

Prof Ismail mengatakan, para ulama mempunyai penyikapan yang berbeda. Menurut kubu yang pertama, hukum pendirian dan pengoperasian bank ASI diperbolehkan. Pendapat ini adalah pandangan yang antara lain dikemukakan oleh Syekh Ahmad Huraidi dan Syekh Athiyah Shaqar.

Kedua pendapat tokoh itu tertuang di Kompilasi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir. Syekh Yusuf al-Qaradhawi juga berpendapat sama. Ada sederet nama lain seperti Syekh Khalid al-Madzkur, Izzuddin Tuni, Mahmud al-Makadi, dan Abdul Halim Uwais.

Kelompok kedua mengatakan, pendirian dan pengoperasian bank halal tidak diperbolehkan. Ini merupakan pandangan dari sejumlah tokoh ternama, di antaranya ialah Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Mukhtar as-Sulamy, Rajab at-Tamimiy, Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Ahmad Abd al-Aziz al-Haddad. Abdurrahman an-Najjar, dan Muhammad Husamuddin.
 
Pada Desember 1985, Komite Fikih Islam memutuskan hukum larangan pendirian dan pengoperasian bank ASI.

Prof Ismail mengatakan, di pihak lain ada tokoh yang menyatakan abstain dan memilih tidak berkomentar soal bank ASI.

Ia menyebut dua nama, yaitu Syekh Abdul Aziz Isa dan Abdul Halim al-Jundi. Menurut Ismail, adanya silang pendapat ini menepis anggapan yang beredar selama ini bahwa ulama telah berkonsensus hukum bank ASI adalah haram.

Kubu yang pertama mengutarakan argumen-argumennya. Menurut mereka, pendirian bank ASI tidak termasuk larangan syariat. Ini karena aktivitas menyusui dari instansi tersebut tidak dikategorikan menyebabkan status mahram. Dua syarat sah persusuan, yaitu menyusui dan memberikan asupan langsung ke bayi, tidak terpenuhi dalam praktik bank ASI.

Kelompok ini memandang, melalui bank ASI, maka para ibu yang ASI-nya bermasalah bisa mendapatkan ASI bagi balita mereka dari bank ASI. Dengan demikian, ini akan melindungi balita dari konsumsi risiko susu pabrik.

Menurut pihak ini pula, mereka menganologikan (qiyas) hukum bank ASI dengan diperbolehkannya perempuan lain menyusui menggantikan ibu kandung. Ini sejalan pula dengan hadis Nabi SAW yang menegaskan pentingnya pelaksanaan prinsip kemudahan dibanding kesulitan.

Argumentasi kelompok kedua adalah lawan dari alasan yang dipaparkan kubu pertama. Menurut pandangan pihak kedua, aktivitas menyusui dari bank ASI tetap bisa mengakibatkan mahram. Ini rawan pula dengan perkara yang diharamkan. Kelompok ini beralasan, anggapan kelompok pertama tentang risiko dan dampak jika tidak ada bank ASI bagi bayi dinilai terlalu berlebihan.

Dan, dalam kaidah fikih ditegaskan, 'Ad dharar la yazalu bi ad dharar', menghindari bahaya bukan dengan cara mendatangkan petaka yang baru. Kaidah lain juga berlaku di sini, yaitu menjauhi petaka lebih dikedepankan dibandingkan dengan mendatangkan manfaat. 

Sahkah Cerai Lewat SMS?


Sahkah Cerai Lewat SMS? (1)REPUBLIKA.CO.ID, Resistensi cerai via SMS besar. Rawan penyalahgunaan. Mayoritas ulama merekomendasikan untuk menghindarinya.

Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius.

Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan.

Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya ditemui di Tanah Air.

Maraknya cerai kategori ini juga merebak di sejumlah negara. Sebagian besar kawasan Timur Tengah dan India misalnya. Apakah kata cerai yang diungkapkan lewat media elektronik dan telekomunikasi itu dianggap sah?

Prof Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi mengatakan bahwa polemik itu pernah hangat di kalangan ulama fikih klasik. Terjadi perbedaan pendapat menyikapi masalah ini. Pernyataan itu ia sampaikan dalam bukunya yang berjudul “Hukmu Ibram Uqud al-Ahwal as-Syakhshiyyah wa al-Uqud at-Tijariyyah Ibra al-Wasail al-Iliktroniyyah”.

Anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah itu mengemukakan, jika merujuk pada kajian fikih, perbedaan dalam konteks ini pernah berlangsung. Para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan lewat tulisan. Ada dua kubu utama.

Menurut kelompok yang pertama, cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Pendapat ini merupakan opsi Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama.

Ibnu Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.

Ini seperti yang disebut Alquran di Surah al-Baqarah ayat 229: ”Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Seperti disebut pula di Surah at-Thalaq ayat 1: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Opsi ini juga diambil oleh Komite Fikih Internasional yang berpusat di Jeddah dan Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka, bentuk penyampaian talak seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapa pun bisa 'membajak' media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami. 

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara.

Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini (SMS) dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan.

Namun, secara terperinci mengenai jenis tulisan yang dianggap bisa membatalkan perceraian, mereka tidak sepakat.

Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “istriku saya ceraikan”, maka tidak sah.

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan objeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara. Di Yordania, misalnya, Lembaga Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyah) secara khusus mengeluarkan fatwa terkait polemik ini pada 2010.

Ini bukan tanpa alasan. Di tahun yang sama, Pengadilan Agama setempat mencatat 450 kasus perceraian lewat SMS atau media serupa.

Lembaga Fatwa Yordania menegaskan, cerai tersebut bisa dinyatakan sah bila memenuhi tiga syarat. Pertama, teks tersebut harus jelas dan bisa menjadi bukti. Kedua, objek dan alamat pesan tersebut mesti akurat.

Artinya, suami memperuntukkan secara tegas untuk istrinya sehingga tidak menyisakan penafsiran yang membingungkan. Ketiga, saat menulis pesan itu, suami berada dalam kondisi sadar dan tidak sedang emosi.

Mantan mufti Mesir, Prof Nashr Farid Washil, mengatakan pesan tersebut harus bisa menjadi bukti di pengadilan. Ini untuk menghindari klaim penolakan dari salah satu pihak.

Menurut Guru Besar Syariah Universitas Yordania, Mahmud Ukam, resistensi yang ada pada talak kategori ini menjadi alasan untuk tidak melakukannya. Cerai via SMS rentan tipu daya. “Lebih baik jangan,” katanya. 

Mantan rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Prof Ahmad Umar Hasyim, menegaskan media talak semacam ini resistensinya tinggi. Peruntukannya dalam konteks ini pun akhirnya sangat negatif.

“Sebaiknya, jangan sekali-kali menempuh perceraian lewat SMS. Kecuali, jika memang terhalang akibat cacat fisik. Daripada SMS, lebih baik utus delegasi,” saran dia.

Tiada Manusia yang Imannya Sempurna

REPUBLIKA.CO.ID, Tiada manusia yang sempurna, karena setiap orang  mempunyai kelemahan.

Seseorang yang beriman, tentu mempunyai kesalahan dan memiliki sifat buruk yang sukar dihilangkan. Tiada orang Mukmin yang murni atau sempurna.

Pandangan orang jarang ditujukan pada hal-hal yang berada di pertengahan antara dua hal yang berdekatan. 

Bagi seseorang sesuatu itu warnanya putih saja, sebagian yang lain hitam saja, mereka lupa adanya warna yang lain, tidak putih dan tidak pula hitam.

Nabi SAW pernah bersabda kepada Abu Dzar RA, "Engkau seorang yang masih ada padamu sifat Jahiliyah." 

Abu Dzar adalah seorang sahabat yang utama, termasuk dari orang-orang pertama yang beriman dan berjihad, akan tetapi masih ada kekurangannya.

Juga di dalam Shahih Bukhari diterangkan oleh Nabi SAW, "Barangsiapa yang meninggal bukan karena melakukan jihad dan tidak dirasakannya (tidak ingin) dalam jiwanya maksud  akan berjihad, maka dia mati dalam keadaan sedikit ada nifaknya."

Abdullah bin Mubarak meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA yang mengatakan sebagai berikut:

"Seorang Mukmin itu permulaannya tampak sedikit putih dalam kalbunya; setiap kali iman bertambah, maka bertambah putihlah kalbu itu. Begitu seterusnya, hingga kalbunya menjadi putih semua.”

“Begitu juga kemunafikan, pertama ada tanda-tanda hitam dalam kalbunya; dan setiap melakukan kemunafikan, maka bertambah pula hitamnya, sampai hatinya menjadi hitam semua. Demi Allah, jika dibuka hati seorang Mukmin, maka tentu tampak putih sekali. Dan jika dibuka hati orang kafir, maka tentu tampak hitam sekali."

Ini berarti seseorang tidak dapat sekaligus menjadi sempurna imannya atau menjadi munafik, tetapi kedua hal itu bertahap, yakni sedikit demi sedikit.

Empat Pangkal Kebahagian Hidup


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dr A Ilyas Ismail

Pada suatu hari, para sahabat sedang duduk bersama Nabi SAW. Tiba-tiba terdengar seperti bunyi lebah di sekitar wajah Nabi. Lalu Nabi menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya, seraya berdoa, “Ya Allah, tambahkan kami dan jangan Engkau kurangkan. Muliakan, jangan Engkau hinakan. Berikan, jangan Engkau halangi. Prioritaskan, jangan Engkau abaikan.”

Para sahabat pun bertanya-tanya, apa gerangan yang telah menimpa Nabi SAW? Rasulullah SAW menjelaskan bahwa baru saja turun wahyu kepada beliau. “Siapa bisa menegakkannya, ia bakal masuk surga.” Lalu beliau membaca ayat, “Qad aflaha al-Mu`minun”  sampai ayat ke-11 surah al-Mu'minun. (HR Tirmizi dan Ahmad dari Umar bin Khattab).

Dalam kisah ini, terlihat dengan jelas bahwa para sahabat sangat antusius menyimak dan mendengarkan wahyu Allah. Mereka siap siaga menerima perintah. Keadaan mereka, demikian komentar Sayyid Quthb, mirip prajurit yang setiap saat siap siaga menerima perintah sang komandan.

Menurut Nabi SAW, ayat-ayat dari surah al-Mu`minun itu merupakan kunci atau jalan keberuntungan (thariq al-falah). Dalam 11 ayat tersebut terkandung setidak-tidaknya empat prinsip nilai yang menjadi pangkal kebahagiaan.

Pertama, prinsip iman (akidah). Keberuntungan diberikan Allah SWT hanya kepada orang-orang yang beriman. Namun, iman di sini, seperti dikemukakan Sayyid Quthb, bukan hanya kata-kata  (kalimatun tuqal), melainkan kebenaran (haqiqah) yang memiliki tugas-tugas (dzatu takalif). Komitmen yang kuat kepada kebenaran disertai tindakan nyata, inilah iman yang sebenarnya.

Kedua, prinsip ibadah dan amal saleh yang ditunjukkan melalui ibadah shalat dan zakat. Shalat dan zakat merupakan bentuk taklif dari iman. Shalat bersifat vertikal dan memperkuat hubungan dengan Allah. Zakat berdimensi sosial dan memperkuat hubungan dengan sesama manusia. Dalam konteks ini, shalat menjadi pembuka semua ibadah (ayat ke-2) dan menjadi penutupnya sekaligus (ayat ke-9).

Ketiga, prinsip moral dan akhlak karimah yang ditunjukkan dengan sikap tepat janji, memelihara kehormatan diri, dan menjaga amanah. Dalam Islam, moral (akhlak) menjadi bagian integral dari iman. Rasul bersabda, “Manusia yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling mulia akhlaknya (ahsanuhum khuluqan).” (HR Tirmizi).

Keempat, prinsip disiplin dalam bekerja, sehingga produktif dan kompetitif. Orang yang beruntung adalah orang yang mampu menghindarkan diri dari kesia-siaan (al-laghwu). Menurut pakar tafsir Zamachsyari, lagha berarti sesuatu yang tak bernilai (ma la ya`ni-ka) atau yang tak masuk hitungan (ma la yu`taddu bih) baik berupa kata (laghw al-kalam) atau perbuatan (laghw al-`amal).

Disiplin kerja dilakukan dengan memanfaatkan seluruh waktu untuk kebaikan dan amal saleh. Mereka tidak pernah menyia-nyiakan waktu, tetapi mengelolanya (time management), bahkan menguasai (time mastery) dengan sebaik-baiknya.

Inilah jalan keberuntungan yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya. “Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS al-Mu`minun [23]: 10-11). Wallahu a`lam.

Jumat, 01 Juni 2012

Hak Anak terhadap Orangtua

Sering kita bicara tentang kewajiban anak terhadap orangtua, sampai-sampai kadanglupa bahwa anak juga punya hak terhadap kedua orangtuanya (hak anak terhadap orangtua merupakan kewajiban orangtua terhadap anak). Tulisan ini merupakan pengembangan ide dari intisari ceramah Titian Qalbu yang ada di TVone sekitar jam 4 dini hari tadi.

Walaupun yang nulis belom punya anak (boro-boro punya anak, ketemu calon bapak dari anaknya aja belom. Hihihihi). Tapi paling tidak intisari ceramah ini dapat bermanfaat (minimal bermanfaat bagi diri saya sendiri, syukur-syukur bermanfaat bagi yang baca), terutama bagi calon orangtua :)

Menurut Ustadz yang ceramah itu (tidak perhatiin namanya siapa), ada beberapa hal yang merupakan hak anak terhadap orangtua, yaitu:

1. Anak berhak lahir dari hasil hubungan pernikahan yang sah.
Setiap anak berhak untuk dilahirkan dari hasil hubungan yang sah, bukan hasil dari hubungan yang tidak sah. Sah disini maksudnya yaitu pernikahan yang sah secara hukum positif dan hukum agama. Semoga anak-anak kita nanti lahir dari hasil hubungan pernikahan yang sah.

2. Anak berhak mendapatkan asupan-asupan makanan dan non-makanan dari rezeki yang halal dan baik (halalan thoyyibah).
Mengapa? Sebab setiap sel yang tumbuh dari rezeki yang dicari dengan cara yang halal dan baik, tentu akan berkah. Bukan hanya dari segi makanan, namun juga non-makanan seperti kasih sayang dan kebiasaan ibu semasa hamil. Jika semasa hamil, sang ibu doyan belanja, maka jangan kaget ketika anaknya juga nanti jadi shoppaholic. Kata ustadznya gitu. Hihihi... nah, saya ini doyan nulis, padahal setahu saya, ibu saya dari dulu sukanya nulis resep masakan aja. :D Bagaimana dunkz? Jawabnya, menurut saya karena faktor lingkungan. Walaupun semasa hamil sang ibu doyan belanja, belum tentu anaknya akan jadi shoppaholic kalau lingkungannya selama tumbuh tidak mendukung hal itu, atau bisa juga kalau gen bapaknya yang dominan. Hihihii..

3. Anak berhak mengenal Tuhannya sejak dalam kandungan.
Salah satu hak anak yang juga penting yaitu hak untuk dapat mengenal Tuhannya sejak dalam kandungan. Jadi ibu-ibu muslim, nggak perlu repot-repot perdengarkan musik mozart ke jabang bayinya. Perdengarkan ayat-ayat Al Qur'an saja. Sebab kalam Allah adalah kalimat-kalimat indah terbaik.

Jadi, selain dengan membacakan sendiri ayat-ayat Al Qur'an untuk diperdengarkan ke si jabang bayi, bisa juga si bapaknya yang bacakan dan ibunya mendengarkan dengan seksama, biar bayinya kenal suara bapaknya juga. :D *kata penelitian, bayi sudah dapat mengenali suara sejak masih dalam kandungan, karena itulah kenapa si jabang bayi harus selalu diajak berkomunikasi sejak masih dalam kandungan.

Kemudian saat lahir, bayi harus segera diperdengarkan kalimat-kalimat "Allahu Akbar". Atau kalau menurut saya, berarti itu kumandang adzan dan iqamat oleh keluarganya (bisa bapaknya atau kakeknya atau om-nya juga bisa). Tujuan (diperdengarkannya "Allahu Akbar") yaitu agar bayi tahu bahwa tidak ada harta yang akbar, tidak ada jabatan yang akbar, tidak ada status yang akbar, yang akbar (Maha Besar) hanyalah Allah SWT. Tahu darimana? Kan masih bayi? :) percayalah, bayipun dapat memahami bahasa manusia dewasa secara naluriah, tapi manusia dewasa yang justru seringkali tidak memahami bahasa bayi.

4. Anak berhak mendapatkan nama yang baik dari kedua orangtuanya.
Selain lahir dari hubungan yang sah, mendapatkan asupan makanan dan non-makanan yang halal nan baik, serta mulai dikenalkan pada Tuhannya sejak dalam kandungan, anak juga berhak mendapatkan nama yang baik dari kedua orangtuanya. Nama yang baik tentu nama yang terpuji dan mengandung unsur do'a bagi sang anak. :)

Bolehkah Perempuan Menolak Lamaran?

Bolehkah perempuan menolak lamaran? Jawabnya tentu saja boleh. Tapi tidak semua lamaran ya. Kalau yang melamar itu orang yang sudah jelas-jelas teridentifikasi kesholehannya dan segala bentuk akhlaqul karimahnya, maka nggak ada alasan syar'i untuk menolaknya.

Lebih jelasnya bisa disimak dari percakapan di bawah ini.

-----------
A: Bolehkah kita menolak lamaran seorang lelaki yang menurut kita belum sesholeh para ikhwan karena ia kategori pria yang hanya pernah beberapa kali ikut liqo, karena dia pemain band musik metal, karena dia pernah terjebak dunia hitam?"

Ustadzah: Boleh

A: Apa penolakan itu termasuk kategori syar'i? Soalnya ada juga yang berpendapat bahwa itu semua hal-hal yang bisa diubah, yang penting orangnya tidak pernah meninggalkan sholat wajib. Menurut ustadzah gimana?

Ustadzah: Itu adalah kategori syar'i. Jangan terlalu berharap dia bisa berubah. Kalau dia serius mau berubah, seharusnya dia berubah sebelum mengajak di perempuan untuk menikah.

A: Lalu alasan apa yang bisa dikatakan dengan sopan oleh si perempuan untuk menolaknya?

Ustadzah: Bilang aja kalau "saya harus memperbaiki diri dulu". Alasan seperti itu secara tidak langsung menyindirnya.

A: Syukran ustadzah..

--------

Jadi, perempuan berhak menolak lamaran dari seorang laki-laki, yang penting alasannya harus syar'i. :)

Minggu, 27 Mei 2012

PENANGGALAN DALAM ISLAM SESUAI AL-QUR'AN

Manusia purbakala semenjak Adam sampai Nuh senantiasa menggunakan penanggalan Qamariah, dan yang demikian itu sesuai dengan firman Allah:

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. At-Taubah[9]:36)



Tetapi setelah badai Nuh, terjadilah pergantian musim karena bumi bergerak zig-zag ke selatan dan ke utara garis ekliptik sewaktu mengorbit pada lingkarannya mengitari matahari. Pergantian musim tersebut nyata mempengaruhi sosial ekonomi penduduk yang mendiami zona temperatur, maka penduduk Mesirlah yang pertama kali menjadikan pergantian musim untuk penanggalan sesuai dengan jadwal pertanian waktu itu. Ini ditandai dengan bintang Sirius bersamaan dengan terbitnya matahari di ufuk timur. Menurut catatan yang ada, hal yang sama juga berlaku pada bangsa Maya di Mexico sejak kira-kira 580 tahun sebelum Masehi.

Sewaktu Julius Caesar berada di Mesir, dia mempelajari penanggalan musim, dan dengan pertolongan seorang astronom Greek bernama Sosigenes, maka berubahlah tradisi bangsa Romawi yang awalnya menggunakan penaggalan Qamariah menjadi penanggalan musim. Bahkan salahsatu nama bulan dalam penaggalan musim itu ditukar dengan July untuk menghormati Caesar. Dia dilahirkan pada tahun 116 sebelum Masehi dan meninggal tahun 44 sebelum Masehi, sedangkan penanggalan musim mulai disyahkan pada tahun 45 sebelum Masehi, yaitu satu tahun sebelum kematian Julius Caesar.

Sewaktu penanggalan tersebut diuji ternyata cocok dengan pergantian musim yang satu tahunnya terdiri dari 365 hari 6 jam. Maka mulailah bangsa lain, yang awalnya menggunakan Lunar Year, mengikuti penanggalan musim. The 1973 World Almanac And Book of Facts menyatakan bahwa penganut Protestan baru mulai menggunakan penanggalan musim pada permulaan abad 18 Masehi. Perancis pada tahun 1793, Jepang tahun 1873, China tahun 1912, Greek tahun 1924, dan Turki tahun 1927.

Setelah enam belas abad, penanggalan musim yang disahkan oleh Julius Caesar itu ternyata tidak tepat lagi sebagai tahun musim, sebab memang pergerakan Bumi ke utara dan ke selatan telah semakin berkurang sesuai dengan berkurangnya gerak pendulum bebas. Daerah kutub yang diliputi es semakin meluas sesuai dengan ketentuan Allah dalam Al-Quran surah Ar-Rad ayat 41 dan surah Al Anbiyaa ayat 44 hingga pernah dikatakan “Bumi jadi semakin dingin”, dan musim dingin memang lebih cepat datangnya dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya.

Karena itu, Paus Georgery VIII merubah penanggalan tersebut dan menetapkan tanggal 4 oktober 1582 menjadi tanggal 15 oktobe 1582, atau memperpendeknya sebanyak sebelas hari berdasarkan pada pergantian musim yang tidak cocok lagi dengan penanggalan Julius Caesar, dan bahwa waktu dalam tahun musim telah semakin berkurang. Tepatnya waktu itu ialah 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik. Penanggalan inilah yang sampai pada abad 20 Masehi masih dipergunakan oleh berbagai bangsa di dunia.

Sebagai akibat dari kalender Georgery ini, maka Inggris dan daerah kolonialnya di Amerika merubah pula tanggal 3 September 1752 menjadi tanggal 14 September 1752, hingga kelahiran George Washington yang pada awalnya dicatat tanggal 11 Pebruari 1731 harus dirubah menjadi tanggal 22 Pebruari 1731. Sementara itu timbul pula perbedaan pendapat mengenai hari kelahiran Jesus yang dinyatakan 25 Desember, ada yang menyatakan 4 tahun sebelum tahun Masehi yang berlaku, hingga tahun 2011 seharusnya ditulis tahun 2015.

Julius Caesar telah melakukan hal yang benar pada zamannya, begitu pula Paus Georgery VIII pada zamannya. Keduanya menyusun penanggalan musim yang cocok pada zaman masing-masing, tetapi waktu pergantian itu sendiri yang telah berkurang. Dan benar pula pernyataan Encyclopedia Americana 1975 jilid 9 halaman 588; yakni 75’ setiap seratus tahun.° 27’ pada tahun 1975, dan berkurang terus menerus 0° bahwa penyimpangan ekuator bumi dari garis ekliptik keliling matahari tercatat 23.

Adapun penanggalan musim yang disebut juga dengan tahun Masehi ini sebetulnya bukan berdasarkan pada edaran bumi yang mengelilingi matahari. Sebab Julius Caesar dan Paus Georgery VIII sendiri ketika itu masih mengira bahwa bintang-bintang mengitari bumi dan mereka belum mengetahui keadaan bumi yang sebenarnya. Tetapi anehnya, umat manusia hari ini masih menggunakan penanggalan musim tersebut, bahkan mengira bahwa orbit bumi mengelilingi matahari merupakan dasar yang cocok untuk penanggalan itu.

Suatu hal yang selama ini kurang diperhatikan penduduk bumi adalah bahwa sesungguhnya penanggalan musim itu hanya menguntungkan penduduk zona temperatur belahan utara, tetapi merugikan penduduk belahan selatan, terutama menyangkut hari-hari libur. Mereka merayakan tahun baru tanpa dasar yang pasti, dan berbulan baru saat bulan di angkasa sedang purnama.

Kalender Julius Caesar diperbaiki Paus Georgery VIII setelah 16 abad, dan perbaikan itu sudah berlangsung selama 4 abad. Oleh karenanya sangat wajar bila kemudian timbul pendapat yang mengatakan penaggalan pergantian musim tidak cocok lagi dengan penanggalan Masehi. Penanggalan inilah yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya:

"Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir." (QS. At-Taubah[9]:37)

[Ingat, bahwa sesudah tanggal 4 Oktober 1582 harus ditulis tanggal 15 Oktober 1582, demikian seterusnya.]

Allah melarang kita menggunakan penanggalan berdasarkan pergantian musim karena tidak permanen, bahkan dari waktu ke waktu kian berkurang rentang masanya serta menguntungkan penduduk belahan utara untuk sementara waktu tetapi merugikan penduduk di selatan untuk selamanya. Apalagi di daerah kutub, di mana satu tahunnya terdiri dari satu siang dan satu malam. Penanggalan itu menghilangkan nilai empat bulan penting dalam Islam yang pada awal abad 15 Hijriah hampir tidak dihiraukan oleh orang-orang muslim sendiri karena pada bulan-bulan tersebut mereka masih tetap melakukan perburuan di muka bumi. Dan yang paling terkesan adalah bahwa penanggalan musim itu telah memperbanyak hari libur di antara masyarakat Islam, ditambah dengan wajib puasa pada bulan Ramadhan.

Dinyatakan bahwa penanggalan musim itu sebagai suatu kemunduran karena mengundurkan jumlah hari dalam setahun dari 355 hari menjadi 365 hari pada abad 15 Hijriah, dan dinyatakan penambahan dalam kekufuran karena penanggalan itu menyebabkan tanggal-tanggal penting dalam Islam menjadi tidak menentu dan tidak pasti. Penanggalan itu juga yang menyebabkan orang berlibur mingguan, terbukti dengan nama hari Friday dan Sunday, yaitu hari untuk libur saat mana hukum Islam menjadi sulit untuk dilaksanakan. Akhirnya pengguna penanggalan musim menghalalkan yang secara jelas diharamkan oleh Allah dan itulah penambahan dalam kekufuran.

Allah menyatakan agar penanggalan didasarkan pada orbit bumi dan orbit bulan seperti dimaksud pada surah At-Taubah ayat 36 di atas, bahkan lebih jelas lagi ditegaskan-Nya pada ayat-ayat berikut ini:

"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Al-Baqarah[2]:189)

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal." (QS. Al-Baqarah[2]:197)

Hilal, yaitu bulan baru atau bulan sabit yang waktunya ditentukan oleh Allah 12 kali dalam satu tahun, selain ditegaskan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 36 di atas, juga sangat erat hubungannya dengan ayat berikut:

"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui." (QS. Yunus[10]:5)

"Sesungguhnya pada pertukaran malam dan siang itu dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang- orang yang bertakwa." (QS. Yunus[10]:6)

Karenanya, inilah yang harus dijadikan sebagai dasar penanggalan. Selama 12 bulan itu ada 4 bulan terlarang saat mana wajib Haji berlaku bagi setiap Muslim yang sanggup. Adapun dari surah Al-Baqarah ayat 189 di atas, kita mengerti bahwa manusia tidak dibenarkan mendatangi rumah-rumah dari belakangnya akan tetapi hendaklah dari pintu-pintu depannya dan tentu saja, tiak seorang pun yang memiliki akal sehat memilih memasuki rumah dari belakang yang tidak berpintu. Namun yang sesungguhnya dimaksud oleh Allah dalam Ayat Suci itu, sekalipun tampaknya wajar dan lumrah saja, adalah mendatangi atau memasuki bulan penanggalan setiap tahun harus dari Hilal yang sudah lebih dulu dinyatakan pada awal ayat itu sendiri.

Artinya, hendaklah orang berawal bulan di waktu Hilal mulai muncul di ufuk barat di senja hari yang berlaku pada penanggalan Qamariah. Tetapi orang yang memakai penanggalan musim tidak memperdulikan Hilal, bahkan mereka berawal justru saat bulan sedang purnama. Hal ini dinyatakan Allah sebagai mendatangi rumah dari belakang yang tidak berpintu, dan pada Ayat ke 37 surah Al-Baqarah dinyatakan sebagai menambah pada kekafiran.

Jika penanggalan musim tidak berdasarkan pada orbit bumi yang mengelilingi matahari dan tidak pula pada orbit bulan yang mengelilingi bumi, disusun hanya untuk keuntungan pertanian penduduk belahan utara buat sementara, dan selalu merugikan penduduk belahan selatan selamanya; maka penanggalan Qamariah yang berdasarkan orbit kedua benda angkasa tadi secara logis dan adil justru menguntungkan semua orang.

Dengan memakai penanggalan Qamariah, maka:
  1. Ibadah puasa bulan Ramadhan untuk 18 tahun berlangsung pada musim semi dan musim panas di setiap zona temperatur, dan 18 tahun selanjutnya berlangsung pada musim gugur dan musim dingin secara bergantian. Sekiranya bulan Ramadhan itu diganti dengan July atau January maka keadilan tadi tidak akan berlaku. Demikian pula ibadah Hajji ke Makkah.
  2. Penanggalan dengan mudah dapat diketahui setiap hari, berdasarkan keadaan bulan di angkasa dan berlaku permanen pada tanggal tertentu setiap bulan, hal mana tidak mungkin diketahui pada penanggalan musim.
  3. tigapuluh satu bulan pada Lunar Year sama dengan tigapuluh bulan Solar Year, hal mana menguntungkan pekerja bulanan dan orang-orang yang digaji menurut penanggalan.
  4. Penanggalan Qamariah sifatnya tetap tanpa perubahan di bumi, demikian pula di planet-planet lain sebagaimana dimaksud dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 36. Pada saatnya nanti akan diketahui apakah kecepatan orbit bulan sama dengan kecepatan bulan kita atau tidak, tetapi jelas sekali bahwa pergantian musim di setiap planet tidak wajar dijadikan dasar penanggalan.
Dalam Alquran, tahun penanggalan yang berhubungan dengan orbit bulan yang mengelilingi bumi dan orbit bumi yang mengelilingi matahari dinamakan dengan "Sanah" yang kini disebut tahun Qamariah, sementara yang berhubungan dengan musim dinamakan dengan "‘Aam" yang kini disebut tahun Syamsiah atau Solar Year.

Tahun Qamariah atau Lunar Year yang menjadi dasar penanggalan Hijriah adalah tahun yang rentang waktunya tidak pernah berkurang. Ini dapat difahami jika orang sudi memperhatikan sejarah dan keadaannya:
  1. Orbit bumi yang mengelilingi matahari bukanlah berupa lingkaran bundar karena lingkaran begini akan menggambarkan jarak bumi dari matahari selalu sama sepanjang tahun, padahal pengukuran dengan sistem parallax menyatakan ada kalanya bumi berjarak 90 juta mil dari matahari dan ada kalanya berjarak 94 juta mil. Sekiranya orbit bundar itu benar maka bumi akan kekurangan daya layangnya untuk mengitari matahari, dan aktifitas sunspot di permukaan matahari tetap stabil, statis, padahal perubahan aktifitas itu selalu ada yang ditimbulkan oleh tarikan matahari pada planet-planet lain yang kadang-kadang mendekat dan kadang-kadang menjauh.
  2. Orbit bumi yang mengelilingi matahari bukan pula berupa lingkaran elips atau lonjong karena lingkaran begini akan membentuk dua titik perihelion dan dua titik aphelion orbit. Jika benar elips atau lonjong, maka susunan tatamatahari akan kacau balau dengan akibat yang sulit diramalkan. Dan dengan pemikiran logis, orbit demikian dapat dikatakan tidak mungkin terjadi dalam tarik-menariknya matahari dengan bumi, karena setiap kali bumi berada pada titik perihelion orbitnya, dia harus tertarik untuk membelokkan arah layangnya ke kiri beberapa derajat mendekati matahari yang dikitari.
  3. Orbit berbentuk lingkaran oval adalah satu-satunya yang diciptakan untuk bumi, memiliki satu perihelion yaitu titik di mana bumi paling dekat pada matahari sembari melayang cepat, dan satu titik aphelion yaitu titik terjauh dari matahari saat mana bumi melayang lambat. Dengan orbit oval begini terwujudlah daya layang berkesinambungan menurut KETENTUAN Allah, begitu pun jarak relatif antara 90 juta mil, dan aktifitas sunspots yang berubah-ubah sepanjang tahun guna mewujudkan pergantian musim dan perubahan cuaca di muka Bumi.
Keadaan orbit planet yang demikian ini dinyatakan oleh Allah dengan sebutan "Sidrah" pada ayat-ayat berikut:

"(yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada syurga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya." (QS. An-Najm[53]:14-16)

Arti Sidrah adalah Teratai, bunga yang mengambang di atas permukaan air sementara akarnya tertanam kuat ke tanah di dasar air. Saat pasang naik, teratai itu ikut naik dan ketika pasang surut dia pun ikut turun. Demikian pula bumi bergerak mengitari matahari dalam orbit ovalnya - yang prinsipnya kemudian digunakan oleh manusia pada roda dengan sistem piston guna penambah daya dorong pada mesin bertenaga besar.

Lingkaran oval berbentuk telur memiliki bujur besar dengan titik aphelion, dan bujur kecil dengan titik perihelion. Sewaktu bumi berada pada titik perihelion ini, tarik-menariknya dengan matahari sangat kuat sehingga pada saat itu gelombang laut menjadi lebih besar daripada biasanya, dan dimulailah penanggalan Muharram sebagai bulan pertama Lunar Year. Karena keadaan bumi serius sekali, melayang cepat dan saat itu posisinya sangat dekat dengan matahari, lalu dinamakan Muharram atau bulan terlarang atau Syahrul Haraam yang sering pula diartikan sebagai “Bulan Mulia.”

Kemudian bumi mulai melayang lambat dan paling lambat saat berada di titik aphelion, yaitu bulan ke-tujuh. Maka bulan Rajab itu pun dinamakan bulan terlarang karena bumi ketika itu paling jauh dari matahari dan dalam keadaan serius pula. Pada tanggal 27 bulan itulah, dahulu Nabi Muhammad SAW dimi’rajkan Allah dari bumi ke Sidhratil Muntaha.

Setelah itu bumi mulai pula melayang cepat karena ditarik oleh matahari hingga mencapai bulan ke-sebelas dan lebih cepat pada bulan ke-duabelas, yaitu bulan Zulkaedah dan Zulhijah. Semakin dekat pada matahari, kedua bulan itu lalu dinamakan juga bulan terlarang karena nyatanya bumi dalam keadaan serius. Dan pada tanggal 29 Zulhijah, bumi menyelesaikan satu orbitnya 345 derajat matahari, yaitu satu tahun Lunar Year.

Itulah sebabnya kenapa Muharram, Rajab, Zulkaedah, dan Zulhijah dinamakan empat bulan terlarang. Pada bulan-bulan ini bumi sedang mengalami tarikan kuat dari matahari dan juga mengalami tarikan terlemah hingga manusia di bumi bagaikan diberi peringatan tentang planet yang didiaminya, terutama mereka yang mengetahui hisaab atau perhitungan nasib diri. Namun keadaan ini juga mengandung ilmu astronomi yang perlu dipelajari oleh manusia.

Sementara itu, bulan Rabi’ul Awal, bulan di mana Rasulullah saw lahir dan meninggal dunia, begitu juga bulan Ramadhan sebagai bulan turunnya Al-Quran, sama-sama tidak dinyatakan sebagai bulan terlarang. Dari sini cukup jelas bahwa Islam tidak mengenal kultus. Sebagai contoh, Al-Quran tidak memberikan cukup data tentang hari kelahiran Nabi Ibrahim as dan Nabi Muhammad saw, sekalipun yang disebut pertama adalah pendiri Ka'bah dan dinyatakan oleh Allah sendiri sebagai Imam bagi seluruh umat manusia, sementara yang kedua dinyatakan-Nya sebagai pembawa rahmat bagi semesta alam sekaligus Nabi penutup dan Rasul Allah yang terakhir.

Satu kali orbit bumi mengitari matahari bukan 360 derajat, akan tetapi 345 derajat, yang dilaluinya selama 354 hari 8 jam 48 menit dan 36 detik. Dalam satu bulan Qamariah, bumi bergerak sejauh 28? 45’ atau dalam satu hari sejauh 0derajat 58’ 28’’,4.

Perlu dicatat bahwa bulan mengorbit mengitari bumi sejauh 331? 15’, selama 29 hari 12 jam 44,04 menit. Dia bergerak dalam satu hari sejauh 11? 12’. Jadi keliling 360? – 331? 15’ = 28? 45’. Jika dikalikan 12 bulan Qamariah maka satu tahun Islam adalah 354 hari 8 jam 48 menit dan 36 detik atau 345 derajat gerak edar bumi mengelilingi matahari.

Untuk mengitari matahari 360 derajat keliling, bumi memerlukan waktu selama 370 hari. Sementara itu, satu tahun musim pada abad 20 Masehi dijalani Bumi sejauh 355? 12’ selama 365 hari 6 jam. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlambatnya bintang-bintang di angkasa pada waktu tertentu yang sama setiap tahunnya sejauh 4? 48’.

48’ sebelum mencapai titik lingkaran penuh, hingga 360? – 355? 12’ = 4? 48’. Jika dikalikan dengan 75 tahun musim menjadi 360? barulah bumi berada pada posisinya semula sebagai awal tahunnya. Ketika itu bintang-bintang di angkasa mungkin berada kembali pada posisi tertentu pada waktu bersamaan dengan 75 tahun y° Jadi menurut tahun musim atau Solar Year, bumi bergerak mengelilingi matahari sejauh 355? 12’, karena bumi sendiri tidak berada pada titik perihelion orbit awalnya.

Namun jika dihitung menurut tahun Hijrah atau Lunar Year, ternyata bumi memulai orbitnya dari titik perihelion pada tanggal 1 Muharram, lalu bergerak 345 derajat keliling matahari yaitu 15? sebelum mencapai titik lingkaran 360 penuh. 24 tahun kemudian, bumi akan berada kembali pada posisinya semula, yaitu 360? – 345? sama dengan 15? x 24 tahun = 360?. Waktu itu setiap bintang di angkasa berada kembali pada posisi tertentu bersamaan dengan posisinya pada waktu tertentu 24 tahun silam, dan bumi juga berada kembali pada titik perihelion orbitnya lagi.

Adakah ayat-ayat Allah yang menganjurkan manusia untuk menggunakan penanggalan Qamariah?

Al-Quran memberitahu manusia tentang hal-hal yang logik, sesuai dengan pertimbangan dan pemikiran akal sehatnya. Ini disebutkan dalam berbagai ayat, di antaranya:

"(Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu." (QS. Ali-Imran[3]: 60).

Al-Quran mengandung pokok-pokok keterangan dan jawaban atas setiap pertanyaan, dinyatakan dengan:

"(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. An-Nahl[16]:89).

Hanya manusia saja yang belum dapat dengan sungguh-sungguh mengambil manfaat dan menggunakan seluruh keterangan Al-Quran dengan sebaik-baiknya. Adapun mengenai penanggalan, secara spontan Al-Quran memberikan pelajaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat-ayat tersebut di atas, yakni surah At-Taubah ayat 36 dan 37 serta surah Yunus ayat 5 dan 6.

Rangkaian ayat suci di atas secara jelas menerangkan bahwa penanggalan yang berlaku dan yang harus digunakan dalam seluruh aspek kehidupan dalam wilayah tata-surya ini adalah penanggalan Qamariah di bumi. Sebab penaggalan pergantian musim nyata semakin pendek waktunya, dan jika orang menggunakan penanggalan musim pula di Jupiter misalnya, maka satu tahun di sana adalah sama dengan sebelas tahun di bumi, karena selama itu pula masa pergantian musim di planet itu. apalagi kalau di Saturnus yang satu musimnya berlangsung selama 29 tahun bumi!

Penanggalan Qamariah di bumi mungkin banyak faedahnya terutama saat sudah berjalannya penerbangan antar planet. Satu-satunya planet yang memilik SATU BULAN hanyalah bumi. Oleh karenanya praktislah penanggalan Qamariah di bumi digunakan untuk wilayah tata-surya kita. Sebentar lagi terwujudlah hubungan antar planet itu sebagai realita dari maksud surah Yunus ayat 6 tadi dan sesuai pula dengan ayat berikut:

"Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu." (QS. At-Thalaq[65]:12)

Karenanya, hendaklah manusia membiasakan diri dengan maksud yang terkandung dalam surah At-Taubah ayat ke 36 di atas.

Jika orang melihat matahari condong ke utara atau ke selatan sewaktu terbit dan terbenamnya, maka itu hanyalah karena gerakan zigzag dari bumi ketika bergerak mengelilingi matahari. Kejadian yang dilihat itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada tanggal 21 Maret, matahari tepat berada di atas garis ekuator sambil bergerak ke arah utara, dan tanggal 21 Juni matahari mencapai titik 23,5 derajat dari ekuator, titik pada garis keliling yang dinamakan dengan Tropic of Cancer. Ketika itu berlaku siang terpanjang di belahan utara, sebaliknya malam terpanjang di belahan selatan. Dari tanggal 21 Juni matahari mulai bergerak kembali ke arah ekuator dan tepat berada di atas garis ekuator pada tanggal 21 September.

Pada tanggal 22 September matahari terus bergerak dari garis ekuator ke arah selatan dan sampai di garis yang dinamakan Tropic of Capricorn yaitu pada titik 23,5 derajat dari ekuator keliling bumi. Ketika itu tercatat tanggal 22 Desember saat mana berlaku siang terpanjang di belahan selatan dan malam terpanjang di belahan utara. Selanjutnya matahari bergerak kembali ke arah ekuator bumi dan sampai pada tanggal 20 Maret untuk pergantian musim selanjutnya.

Dengan gerakan matahari yang tampak dari bumi demikian, timbullah tiga lingkungan daerah tadi, baik di belahan utara maupun di belahan selatan yang rentang waktu siangnya berlainan, begitu pula rentang waktu malamnya. Disebabkan oleh hal itu pula adanya empat pergantian musim di zona temperature yaitu yang dinamakan orang sebagai musim semi, musim panas, musim gugur, dan musim dingin. Perpindahan posisi matahari itu juga yang menimbulkan waktu subuh, maghrib, dan sebagainya tidak pernah tetap di suatu daerah. Kadang-kadang lebih cepat dari biasanya dan kadang-kadang lebih lambat.

Misalnya pada bulan Juni, penduduk Eropa Utara mengalami waktu subuh pada jam 03.00 menurut waktu setempat, dan waktu maghrib pada jam 21.00. Tetapi pada bulan Desember; waktu subuh di sana berlaku pada jam 09.00 dan waktu manghrib pada jam 15.00. Sementara itu pada kedua bulan tersebut, penduduk Australia mengalami waktu subuh dan manghrib sebaliknya.

Dari catatan perkembangan sejarah sejak abad ke-tujuh Masehi dapat diketahui bahwa masyarakat Islam senantiasa menentukan waktu Shalat dan Puasa berdasarkan terbit dan terbenamnya matahari dipandang dari daerah kediaman masing-masing. Begitu pula penanggalan tahunan yang menurut surah At-Taubah ayat ke 36 harus didasarkan pada orbit bulan. Tetapi karena adanya pengaruh Bani Israil, tanpa disadari, banyak sekali umat Muslim yang menggunakan penanggalan musim, padahal hal itu sudah diperingatkan oleh Allah sebagai hal yang menambah pada kekafiran. Mereka mengawali bulan baru pada saat bulan di angkasa tampak purnama yang seharusnya dinyatakan sebagai 'pertengahan bulan' dalam penanggalan.

Mereka mengawali bulan baru tanpa dasar dan alasan yang pasti, kecuali menyebutkan "tradisional" sebagai alasan penyimpangannya. Begitu pula dalam bertahun baru menurut penanggalan musim atau Solar Year yang umumnya disebut tahun Masehi, mereka tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat. Jika penanggalan itu benar-benar cocok dengan pergantian
musim yang menjadi dasar penyusunannya, maka permulaan tahun atau tahun baru Masehi bukanlah pada 1 Januari, akan tetapi pada 23 Desember, yaitu tanggal permulaan matahari tampak bergerak dari Tropic of Capricorn di belahan selatan bumi ke arah Tropic of Cancer di belahan utara.

Jika misalnya penanggalan itu berdasarkan pada orbit bumi mengelilingi matahari, maka tahun barunya juga tidak akan selalu tepat pada tanggal yang sama sepanjang masa, karena orbit bumi 360º keliling matahari tidak berlangsung selama 365 1/4 hari pada abad 15 Hijriah, melainkan 370 hari dengan bukti bahwa posisi bintang-bintang di angkasa setiap tanggal 1 Januari dari tahun ke tahun senantiasa terlambat 40º 48′.

Jadi, pada tiap-tiap tahun barunya ternyata bumi tidak berada pada permulaan orbitnya. Bukan dimulai dari waktu bumi berada di titik Prihelion orbitnya, dan bukan pula dimulai waktu bumi berada pada derajat permulaan geraknya mengitari matahari.

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas ialah bahwa sesungguhnya penanggalan yang benar adalah penanggalan Lunar Year atau Qamariah sesuai dengan petunjuk dan ridha Allah.

Perbedaan waktu terbit dan terbenamnya matahari tampak di suatu daerah bukanlah disebabkan oleh perubahan kecepatan rotasi bumi, tetapi terjadi karena ditimbulkan oleh garis zig-zag bumi dalam orbitnya mengitari matahari yang menyebabkan adanya pergantian musim.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes