Hadits Online

Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan serta ketetapan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah
Read More
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Desember 2012

Hukum Bank ASI

Hukum Bank ASI (1)REPUBLIKA.CO.ID, Bank ASI di satu sisi memiliki manfaat, tetapi juga mendatangkan mudarat. Karenanya, para ulama tidak bersepakat tentang hukumnya.

Kebutuhan akan air susu ibu (ASI) telah disadari banyak kalangan. Kesadaran ini muncul, bahkan diiringi dengan ide untuk mendirikan bank ASI.

Bank ASI memberi kesempatan penampungan air susu dari para pendonor atau mereka yang sengaja mengambil imbalan atas ASI yang mereka salurkan di tempat itu. ASI tersebut lalu didistribusikan bagi mereka yang membutuhkan. Sebagiannya diawetkan untuk masa tertentu.

Tak ada catatan pasti sejak kapan ide dan eksekusi pendirian bank ASI itu muncul. Tetapi, menurut Prof Ismail Marhaba dalam bukunya yang berjudul “Al-Bunuk Ath-Thibbiyyah Al-Basyariyyah Wa Ahkamuha Al-Basyariyyah”, asumsi kuat kemunculan pertama kali bank ASI adalah sejak berakhirnya perang dunia pertama.

Inggris disebut-sebut negara pertama yang mengoperasikan bank ASI pada 1943. Fenomena ini kemudian menjalar di berbagai negara.

Seiring perjalanan waktu, risiko dan dampak negatif bank ASI pun terungkap ke publik. Penelitian semakin menguatkan urgensi proses penyusuan secara alami, berikut manfaatnya pula bagi ibu dan balitanya.

Namun, di sisi lain, ada kalangan perempuan yang ASI-nya kering. Sementara, sebagian ibu memiliki ASI yang melimpah. Ini ditambah dengan segudang alasan lain seperti meningkatnya kelahiran prematur yang menuntut asupan ASI yang cukup bagi bayi.

Tarik ulur antara manfaat dan bahaya bank ASI memicu diskusi hangat di kalangan ulama, terutama para cendekiawan masa kini. Ini mengingat persoalan bank ASI merupakan isu kontemporer yang belum muncul di kajian fikih klasik.

Prof Ismail mengatakan, para ulama mempunyai penyikapan yang berbeda. Menurut kubu yang pertama, hukum pendirian dan pengoperasian bank ASI diperbolehkan. Pendapat ini adalah pandangan yang antara lain dikemukakan oleh Syekh Ahmad Huraidi dan Syekh Athiyah Shaqar.

Kedua pendapat tokoh itu tertuang di Kompilasi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir. Syekh Yusuf al-Qaradhawi juga berpendapat sama. Ada sederet nama lain seperti Syekh Khalid al-Madzkur, Izzuddin Tuni, Mahmud al-Makadi, dan Abdul Halim Uwais.

Kelompok kedua mengatakan, pendirian dan pengoperasian bank halal tidak diperbolehkan. Ini merupakan pandangan dari sejumlah tokoh ternama, di antaranya ialah Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Mukhtar as-Sulamy, Rajab at-Tamimiy, Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Ahmad Abd al-Aziz al-Haddad. Abdurrahman an-Najjar, dan Muhammad Husamuddin.
 
Pada Desember 1985, Komite Fikih Islam memutuskan hukum larangan pendirian dan pengoperasian bank ASI.

Prof Ismail mengatakan, di pihak lain ada tokoh yang menyatakan abstain dan memilih tidak berkomentar soal bank ASI.

Ia menyebut dua nama, yaitu Syekh Abdul Aziz Isa dan Abdul Halim al-Jundi. Menurut Ismail, adanya silang pendapat ini menepis anggapan yang beredar selama ini bahwa ulama telah berkonsensus hukum bank ASI adalah haram.

Kubu yang pertama mengutarakan argumen-argumennya. Menurut mereka, pendirian bank ASI tidak termasuk larangan syariat. Ini karena aktivitas menyusui dari instansi tersebut tidak dikategorikan menyebabkan status mahram. Dua syarat sah persusuan, yaitu menyusui dan memberikan asupan langsung ke bayi, tidak terpenuhi dalam praktik bank ASI.

Kelompok ini memandang, melalui bank ASI, maka para ibu yang ASI-nya bermasalah bisa mendapatkan ASI bagi balita mereka dari bank ASI. Dengan demikian, ini akan melindungi balita dari konsumsi risiko susu pabrik.

Menurut pihak ini pula, mereka menganologikan (qiyas) hukum bank ASI dengan diperbolehkannya perempuan lain menyusui menggantikan ibu kandung. Ini sejalan pula dengan hadis Nabi SAW yang menegaskan pentingnya pelaksanaan prinsip kemudahan dibanding kesulitan.

Argumentasi kelompok kedua adalah lawan dari alasan yang dipaparkan kubu pertama. Menurut pandangan pihak kedua, aktivitas menyusui dari bank ASI tetap bisa mengakibatkan mahram. Ini rawan pula dengan perkara yang diharamkan. Kelompok ini beralasan, anggapan kelompok pertama tentang risiko dan dampak jika tidak ada bank ASI bagi bayi dinilai terlalu berlebihan.

Dan, dalam kaidah fikih ditegaskan, 'Ad dharar la yazalu bi ad dharar', menghindari bahaya bukan dengan cara mendatangkan petaka yang baru. Kaidah lain juga berlaku di sini, yaitu menjauhi petaka lebih dikedepankan dibandingkan dengan mendatangkan manfaat. 

Sahkah Cerai Lewat SMS?


Sahkah Cerai Lewat SMS? (1)REPUBLIKA.CO.ID, Resistensi cerai via SMS besar. Rawan penyalahgunaan. Mayoritas ulama merekomendasikan untuk menghindarinya.

Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius.

Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan.

Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya ditemui di Tanah Air.

Maraknya cerai kategori ini juga merebak di sejumlah negara. Sebagian besar kawasan Timur Tengah dan India misalnya. Apakah kata cerai yang diungkapkan lewat media elektronik dan telekomunikasi itu dianggap sah?

Prof Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi mengatakan bahwa polemik itu pernah hangat di kalangan ulama fikih klasik. Terjadi perbedaan pendapat menyikapi masalah ini. Pernyataan itu ia sampaikan dalam bukunya yang berjudul “Hukmu Ibram Uqud al-Ahwal as-Syakhshiyyah wa al-Uqud at-Tijariyyah Ibra al-Wasail al-Iliktroniyyah”.

Anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah itu mengemukakan, jika merujuk pada kajian fikih, perbedaan dalam konteks ini pernah berlangsung. Para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan lewat tulisan. Ada dua kubu utama.

Menurut kelompok yang pertama, cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Pendapat ini merupakan opsi Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama.

Ibnu Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.

Ini seperti yang disebut Alquran di Surah al-Baqarah ayat 229: ”Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Seperti disebut pula di Surah at-Thalaq ayat 1: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Opsi ini juga diambil oleh Komite Fikih Internasional yang berpusat di Jeddah dan Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka, bentuk penyampaian talak seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapa pun bisa 'membajak' media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami. 

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara.

Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini (SMS) dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan.

Namun, secara terperinci mengenai jenis tulisan yang dianggap bisa membatalkan perceraian, mereka tidak sepakat.

Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “istriku saya ceraikan”, maka tidak sah.

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan objeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara. Di Yordania, misalnya, Lembaga Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyah) secara khusus mengeluarkan fatwa terkait polemik ini pada 2010.

Ini bukan tanpa alasan. Di tahun yang sama, Pengadilan Agama setempat mencatat 450 kasus perceraian lewat SMS atau media serupa.

Lembaga Fatwa Yordania menegaskan, cerai tersebut bisa dinyatakan sah bila memenuhi tiga syarat. Pertama, teks tersebut harus jelas dan bisa menjadi bukti. Kedua, objek dan alamat pesan tersebut mesti akurat.

Artinya, suami memperuntukkan secara tegas untuk istrinya sehingga tidak menyisakan penafsiran yang membingungkan. Ketiga, saat menulis pesan itu, suami berada dalam kondisi sadar dan tidak sedang emosi.

Mantan mufti Mesir, Prof Nashr Farid Washil, mengatakan pesan tersebut harus bisa menjadi bukti di pengadilan. Ini untuk menghindari klaim penolakan dari salah satu pihak.

Menurut Guru Besar Syariah Universitas Yordania, Mahmud Ukam, resistensi yang ada pada talak kategori ini menjadi alasan untuk tidak melakukannya. Cerai via SMS rentan tipu daya. “Lebih baik jangan,” katanya. 

Mantan rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Prof Ahmad Umar Hasyim, menegaskan media talak semacam ini resistensinya tinggi. Peruntukannya dalam konteks ini pun akhirnya sangat negatif.

“Sebaiknya, jangan sekali-kali menempuh perceraian lewat SMS. Kecuali, jika memang terhalang akibat cacat fisik. Daripada SMS, lebih baik utus delegasi,” saran dia.

Jenis-Jenis Enzim

No
Golongan Enzim
Jenis Enzim
Peranan Enzim
1
Karbohidrase
a. Selulose
Menguraikan selulosa (polisakarida)menjadi selabiosa (disakarida)


b. Amilase
Menguraikan amilum (polisakarida)menjadi maltosa (disakarida)


c. Pektinase
Menguraikan pektin menjadi asamPektin


d. Maltose
Menguraikan maltosa menjadiGlukosa


e. Sukrose
Mengubah sukrosa menjadi glukosadan fruktosa


f. Laktose
Mengubah laktosa menjadi glukosadan galaktosa
2
Protease
a. Pepsin
Memecah protein menjadi pepton


b. Tripsin
Menguraikan pepton menjadi asamAmino


c. Entrokinase
Menguraikan pepton menjadi asamAmino


d. Peptidase
Menguraikan peptida menjadi asamAmino


e. Renin
Menguraikan kasein dan susu


f. gelatinase
Menguraikan gelatin
3
Esterase
a. Lipase
Menguraikan lemak menjadigliserol dan asam lemak


b. Fostatase
Menguraikan suatu ester hinggaterlepas asam fosfornya

Empat Pangkal Kebahagian Hidup


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dr A Ilyas Ismail

Pada suatu hari, para sahabat sedang duduk bersama Nabi SAW. Tiba-tiba terdengar seperti bunyi lebah di sekitar wajah Nabi. Lalu Nabi menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya, seraya berdoa, “Ya Allah, tambahkan kami dan jangan Engkau kurangkan. Muliakan, jangan Engkau hinakan. Berikan, jangan Engkau halangi. Prioritaskan, jangan Engkau abaikan.”

Para sahabat pun bertanya-tanya, apa gerangan yang telah menimpa Nabi SAW? Rasulullah SAW menjelaskan bahwa baru saja turun wahyu kepada beliau. “Siapa bisa menegakkannya, ia bakal masuk surga.” Lalu beliau membaca ayat, “Qad aflaha al-Mu`minun”  sampai ayat ke-11 surah al-Mu'minun. (HR Tirmizi dan Ahmad dari Umar bin Khattab).

Dalam kisah ini, terlihat dengan jelas bahwa para sahabat sangat antusius menyimak dan mendengarkan wahyu Allah. Mereka siap siaga menerima perintah. Keadaan mereka, demikian komentar Sayyid Quthb, mirip prajurit yang setiap saat siap siaga menerima perintah sang komandan.

Menurut Nabi SAW, ayat-ayat dari surah al-Mu`minun itu merupakan kunci atau jalan keberuntungan (thariq al-falah). Dalam 11 ayat tersebut terkandung setidak-tidaknya empat prinsip nilai yang menjadi pangkal kebahagiaan.

Pertama, prinsip iman (akidah). Keberuntungan diberikan Allah SWT hanya kepada orang-orang yang beriman. Namun, iman di sini, seperti dikemukakan Sayyid Quthb, bukan hanya kata-kata  (kalimatun tuqal), melainkan kebenaran (haqiqah) yang memiliki tugas-tugas (dzatu takalif). Komitmen yang kuat kepada kebenaran disertai tindakan nyata, inilah iman yang sebenarnya.

Kedua, prinsip ibadah dan amal saleh yang ditunjukkan melalui ibadah shalat dan zakat. Shalat dan zakat merupakan bentuk taklif dari iman. Shalat bersifat vertikal dan memperkuat hubungan dengan Allah. Zakat berdimensi sosial dan memperkuat hubungan dengan sesama manusia. Dalam konteks ini, shalat menjadi pembuka semua ibadah (ayat ke-2) dan menjadi penutupnya sekaligus (ayat ke-9).

Ketiga, prinsip moral dan akhlak karimah yang ditunjukkan dengan sikap tepat janji, memelihara kehormatan diri, dan menjaga amanah. Dalam Islam, moral (akhlak) menjadi bagian integral dari iman. Rasul bersabda, “Manusia yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling mulia akhlaknya (ahsanuhum khuluqan).” (HR Tirmizi).

Keempat, prinsip disiplin dalam bekerja, sehingga produktif dan kompetitif. Orang yang beruntung adalah orang yang mampu menghindarkan diri dari kesia-siaan (al-laghwu). Menurut pakar tafsir Zamachsyari, lagha berarti sesuatu yang tak bernilai (ma la ya`ni-ka) atau yang tak masuk hitungan (ma la yu`taddu bih) baik berupa kata (laghw al-kalam) atau perbuatan (laghw al-`amal).

Disiplin kerja dilakukan dengan memanfaatkan seluruh waktu untuk kebaikan dan amal saleh. Mereka tidak pernah menyia-nyiakan waktu, tetapi mengelolanya (time management), bahkan menguasai (time mastery) dengan sebaik-baiknya.

Inilah jalan keberuntungan yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya. “Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS al-Mu`minun [23]: 10-11). Wallahu a`lam.

Minggu, 02 September 2012

Strategi Memerangi Kemunkaran

Oleh: Dr Muhammad Hariyadi, MA
Islam menjadikan "amar makruf nahi munkar" sebagai kewajiban dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim sesuai dengan kadar kemampuannya masing-masing. Bahkan kedua spirit tersebut menjadi  asas keutamaan, sumber kebaikan dan ciri khusus umat Islam yang membedakannya dari umat manusia lainnya. 


Allah SWT berfirman, "Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, yang menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah." (QS. Ali Imran: 110).

Dalam kaitannya dengan amar makruf (menyuruh kepada kebaikan), hampir semua kalangan mengetahui strategi dan prinsip yang harus diterapkan. Diantaranya metode penyampaian yang baik, tidak menyakiti pihak lain, menjauhkan diri dari isu SARA, dan melakukan perdebatan dengan kepala dingin (QS. An-Nahl: 125).

Namun, dalam kaitannya dengan nahi munkar (mencegah kemunkaran) tidak semua kalangan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan tindakan. Padahal, pemenuhan syarat-syarat tersebut berkaitan erat dengan hasil yang akan di dapat, khususnya agar tindakan mencegah kemunkaran tidak melahirkan kemunkaran baru yang lebih besar, tidak menimbulkan tindakan balas dendam, dan tidak dikecam pihak lain karena dipandang sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar kuat (illegal).

Dr Yusuf Al-Qardhawi mensyaratkan beberapa hal dalam pelaksanaan nahi munkar sebagaimana tersebut dalam hadis shahih riwayat Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemunkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangan (kekuasaan)nya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka hendaklah merubahnya dengan lisannya. Barang siapa yang tidak mampu melaksanakannya, maka hendaklah merubahnya dengan hatinya. Yang terakhir itu adalah iman yang paling lemah."

Pertama, hendaknya kemunkaran tersebut disepakati kemunkarannya. Artinya kemunkaran yang diperangi masuk dalam kategori perbuatan haram, bukan makruh atau meninggalkan yang sunah/mustahab.

Kedua, hendaknya kemunkaran tersebut nyata dan kasat mata. Adapun seandainya kemunkaran tersebut tersembunyi dari pandangan manusia, maka dilarang memata-matainya dengan berbagai alat dan perangkat apa pun, karena Islam hanya membolehkan pemberian sanksi terhadap munculnya kemunkaran yang nyata dan kasat mata, bukan yang tersembunyi.

Ketiga, memiliki kemampuan (kekuatan) yang diyakini dapat membasmi (memerangi) kemunkaran dengan mudah dan elegan. Kekuatan di sini berarti fisik dan nonfisik serta berwenang atau memiliki otoritas dalam melakukan tindakan memerangi kemunkaran.

Keempat, tidak ada kekhawatiran bahwa kemunkaran yang diperangi akan melahirkan kemunkaran baru yang lebih besar sehingga menyebabkan fitnah, pertumpahan darah, merugikan pihak lain, makin tersebarnya kemunkaran, menimbulkan kekacauan dan kerusakan di bumi.

Ibnu Qayyim meriwayatkan bahwa suatu hari Ibnu Taimiyah RA berkata, "Pada masa pendudukan pasukan Tartar (Mongolia), aku bersama para sahabatku berjalan melewati kumpulan masyarakat yang meneguk minuman keras dengan nyata. Sebagian sahabatku mencela tindakan tersebut dan hendak melarangnya, namun aku mecegahnya kukatakan kepada mereka, ‘Sungguh, Allah SWT mengharamkan minuman keras karena ia dapat membuat orang lupa kepada Allah dan lupa shalat. Adapun pasukan Tartar itu dengan meminum khamr justru membuat mereka lupa dari membunuh manusia, menawan orang dan merampas harta. Maka biarkanlah mereka’."

Demikian penting landasan ilmu pengetahuan dalam "amar makruf nahi munkar" sehingga tindakan mulia tersebut tidak semata-mata bertumpu pada hasil, melainkan juga bertumpu pada kemaslahatan yang lebih besar dan tidak munculnya kemunkaran baru yang lebih dahsyat. Wallahu a'lam.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes