Hadits Online

Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan serta ketetapan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah
Read More

Rabu, 19 Desember 2012

Sahkah Cerai Lewat SMS?


Sahkah Cerai Lewat SMS? (1)REPUBLIKA.CO.ID, Resistensi cerai via SMS besar. Rawan penyalahgunaan. Mayoritas ulama merekomendasikan untuk menghindarinya.

Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius.

Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan.

Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya ditemui di Tanah Air.

Maraknya cerai kategori ini juga merebak di sejumlah negara. Sebagian besar kawasan Timur Tengah dan India misalnya. Apakah kata cerai yang diungkapkan lewat media elektronik dan telekomunikasi itu dianggap sah?

Prof Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi mengatakan bahwa polemik itu pernah hangat di kalangan ulama fikih klasik. Terjadi perbedaan pendapat menyikapi masalah ini. Pernyataan itu ia sampaikan dalam bukunya yang berjudul “Hukmu Ibram Uqud al-Ahwal as-Syakhshiyyah wa al-Uqud at-Tijariyyah Ibra al-Wasail al-Iliktroniyyah”.

Anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah itu mengemukakan, jika merujuk pada kajian fikih, perbedaan dalam konteks ini pernah berlangsung. Para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan lewat tulisan. Ada dua kubu utama.

Menurut kelompok yang pertama, cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Pendapat ini merupakan opsi Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama.

Ibnu Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.

Ini seperti yang disebut Alquran di Surah al-Baqarah ayat 229: ”Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Seperti disebut pula di Surah at-Thalaq ayat 1: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Opsi ini juga diambil oleh Komite Fikih Internasional yang berpusat di Jeddah dan Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka, bentuk penyampaian talak seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapa pun bisa 'membajak' media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami. 

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara.

Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini (SMS) dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan.

Namun, secara terperinci mengenai jenis tulisan yang dianggap bisa membatalkan perceraian, mereka tidak sepakat.

Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “istriku saya ceraikan”, maka tidak sah.

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan objeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara. Di Yordania, misalnya, Lembaga Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyah) secara khusus mengeluarkan fatwa terkait polemik ini pada 2010.

Ini bukan tanpa alasan. Di tahun yang sama, Pengadilan Agama setempat mencatat 450 kasus perceraian lewat SMS atau media serupa.

Lembaga Fatwa Yordania menegaskan, cerai tersebut bisa dinyatakan sah bila memenuhi tiga syarat. Pertama, teks tersebut harus jelas dan bisa menjadi bukti. Kedua, objek dan alamat pesan tersebut mesti akurat.

Artinya, suami memperuntukkan secara tegas untuk istrinya sehingga tidak menyisakan penafsiran yang membingungkan. Ketiga, saat menulis pesan itu, suami berada dalam kondisi sadar dan tidak sedang emosi.

Mantan mufti Mesir, Prof Nashr Farid Washil, mengatakan pesan tersebut harus bisa menjadi bukti di pengadilan. Ini untuk menghindari klaim penolakan dari salah satu pihak.

Menurut Guru Besar Syariah Universitas Yordania, Mahmud Ukam, resistensi yang ada pada talak kategori ini menjadi alasan untuk tidak melakukannya. Cerai via SMS rentan tipu daya. “Lebih baik jangan,” katanya. 

Mantan rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Prof Ahmad Umar Hasyim, menegaskan media talak semacam ini resistensinya tinggi. Peruntukannya dalam konteks ini pun akhirnya sangat negatif.

“Sebaiknya, jangan sekali-kali menempuh perceraian lewat SMS. Kecuali, jika memang terhalang akibat cacat fisik. Daripada SMS, lebih baik utus delegasi,” saran dia.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes