Hukum sholat witir
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) : sunnah muakkadah.
Pendapat II (Abu Hanifah) : wajib.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Hukum
sholat witir adalah sunnah muakkadah. Adapun pendapat Abu Hanifah, ada
yang mengatakan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah.
Shifat sholat witir
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Malik) :
sholat witir tiga rakaat, dipisah dengan salam.
Pendapat II (Abu Hanifah) :
sholat witir tiga rakaat tanpa dipisah dengan salam.
Pendapat III (Syafi’i) :
sholat witir satu rakaat.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Sholat
witir bisa dilakukan tiga rakaat (baik di[pisah dengan salam ataupun
tanpa dipisah dengan salam) dan bisa pula dilakukan satu rakaat.
Waktu sholat witir : bolehkah saat fajar ?
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Hanafiyah) : tidak boleh.
Pendapat II (Syafi’I, Malik, Ahmad) : boleh.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan dalam memahami kata “ilaa”.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Waktu
sholat witir adalah sesudah isya’ sampai tibanya waktu shubuh. Hanya
saja yang lebih utama adalah sebagaimana sholat malam yakni pada
sepertiga malam yang terakhir. Tetapi kalau seseorang khawatir tidak
akan bangun maka hendaknya ia melakukan sholat witir sebelum tidur.
Qunut dalam sholat witir
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (Hanafiyah) : boleh.
Pendapat II (Malik) : tidak boleh.
Pendapat III : boleh pada separuh awal ramadhan.
Pendapat IV : boleh pada separuh akhir ramadhan.
Pendapat V : boleh pada bulan ramadhan.
Sebab perbedaan pendapat :
Pertentangan antar hadits.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Disunnahkan (disyariatkan) qunut pada rakaat terakhir sholat witir.
Sholat witir diatas kendaraan dengan arah kemana saja kendaraannya berjalan
Perbedaan pendapat :
Pendapat I (jumhur) :
boleh.
Pendapat II (Hanafiyah) :
karena
sholat fardhu tidak boleh dikerjakan diatas kendaraan, dan karena
menurut mereka witir itu wajib, maka witir tidak boleh dikerjakan diatas
kendaraan.
Sebab perbedaan pendapat :
Perbedaan pendapat mengenai hukum sholat witir.
Pendapat Sayyid Sabiq :
Jika
sholat witir terlewatkan maka jumhur ulama berpendapat bahwa kita
disyariatkan untuk mengqadha’-nya. Ini menunjukkan betapa pentingnya
sholat witir itu. Adapun mengenai sholat witir diatas kendaraan, Sayyid
Sabiq tidak berbicara secara khusus.
0 komentar:
Posting Komentar