Aurat
laki-laki dalam sholat ialah antara pusar sampai lututnya. Bagian
itulah yang setidak-tidaknya mesti ditutupi ketika sholat. Namun,
melebihkan pakaian dari sekedar itu sesuai dengan kesopanan adalah lebih
utama, karena tentunya lebih utama bersikap sopan kepada Allah daripada
kepada sesama manusia. Disamping itu, hendaknya kita memakai pakaian
yang bagus tatkala sholat karena tentunya lebih utama tampil bagus di
hadapan Allah daripada di hadapan manusia. Adapun aurat laki-laki diluar
sholat, menurut kebanyakan ulama sama dengan auratnya ketika sholat,
yakni antara pusar dan lutut.
Aurat wanita ketika sholat, menurut kebanyakan ulama adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Tetapi, menurut Abu Hanifah kedua kaki (jari kaki sampai mata kaki) tidak termasuk.
Adapun
aurat wanita diluar sholat dihadapan orang-orang yang bukan mahramnya,
adalah sama dengan auratnya ketika sholat. Sementara, di hadapan sesama
wanita muslimah, para mahramnya, anak-anak yang belum mengerti aurat
wanita, dan orang yang sudah tidak memiliki keinginan syahwat, seorang
wanita boleh menampakkan kedua kakinya (jari kaki sampai mata kaki),
rambutnya, dan lehernya. Adapun di hadapan suaminya, maka seorang wanita
bebas menampakkan apa saja dari tubuhnya.
Kepada Siapa Seorang Wanita Boleh Menampakkan Aurat ?
(QS An-Nuur : 31)
- Suaminya.
- Ayahnya keatas (kakeknya, dst).
- Mertuanya keatas.
- Anak-anaknya.
- Anak-anak tiri dari suaminya.
- Saudara kandung.
- Keponakannya (baik dari saudara laki-lakinya maupun dari saudara perempuannya).
- Sesama muslimah.
- Budaknya.
- Orang yang tidak lagi memiliki keinginan syahwat.
- Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Syarat-syarat Busana Muslim / Muslimah
Busana muslim / muslimah harus memenuhi semua persyaratan berikut :
- Menutup aurat.
- Tidak transparan.
- Tidak ketat sampai memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh.
- Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian wanita, demikian pula sebaliknya.
- Tidak menyerupai ciri khas orang-orang kafir.
- Tidak berpakaian dengan sombong.
Larangan Tabarruj
Tabarruj
berarti sikap berlebih-lebihan yang dilakukan oleh wanita dalam
menampakkan sesuatu yang seharusnya tidak ditampakkan, sehingga
menimbulkan fitnah bagi orang lain. Islam melarang seorang wanita
melakukan tabarruj, sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Ahzab : 33 :
“Dan janganlah kalian melakukan tabarruj sebagaimana tabarruj jahiliyah awal”.
Diantara bentuk tabarruj adalah :
- Menampakkan aurat yang seharusnya ditutup dihadapan orang yang tidak seharusnya memandangnya.
- Menggunakan make-up secara berlebihan dihadapan orang-orang asing.
Isti’dzan
Isti’dzan
artinya meminta ijin. Isti’dzan disyariatkan dalam Islam agar rahasia
seorang muslim tidak diketahui oleh orang lain kecuali dengan seizinnya.
Isti’dzan secara umum
(QS An-Nuur : 27-29)
Apabila
kita akan memasuki rumah orang lain (bukan rumah sendiri), kita harus
terlebih meminta ijin dan mengucapkan salam. Apa yang boleh kita lakukan
adalah sebatas ijin yang diberikan. Jika kita hanya diijinkan masuk ke
serambi depan rumah, maka kita tidak boleh masuk lebih dari itu. Jika
kita hanya diijinkan masuk ke ruang tamu, maka kita tidak boleh masuk
lebih dari itu. Jika saat bertamu tidak ada orang yang bisa kita temui
maka kita tetap tidak boleh masuk sebelum mendapat ijin dari tuan rumah.
Jika saat bertamu sang tuan rumah meminta kita kembali maka kita harus
kembali.
Khusus
untuk bangunan-bangunan fasilitas umum dimana kita memiliki keperluan
didalamnya maka kita boleh tidak meminta ijin terlebih dahulu.
Rumah
sebuah keluarga yang Islami hendaknya paling tidak memiliki dua
ruangan. Pertama, ruangan untuk tamu. Kedua, ruangan pribadi yang khusus
untuk keluarga saja atau orang yang telah diperkenankan untuk masuk.
Isti’dzan di rumah sendiri pada tiga waktu.
(QS An-Nuur : 58)
Bagi
para budak dan anak-anak yang belum baligh, hendaknya meminta ijin jika
ingin memasuki kamar seorang wanita pada tiga waktu. Tiga waktu
tersebut adalah :
- Menjelang sholat shubuh.
- Ketika waktunya berganti pakaian pada tengah hari.
- Sesudah sholat ‘isya’.
Pisah kamar.
Seorang anak hendaknya sudah pisah kamar dengan kedua orangtuanya ketika dia sudah mulai mengetahui aurat wanita.
0 komentar:
Posting Komentar