Hadits Online

Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan serta ketetapan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah
Read More

Kamis, 19 April 2012

Suara dan Gerak Tubuh Wanita

Islam adalah agama yang mengakui estetika. Allah sendiri, mempunyai sifat Jamil (Yang Indah). Untuk bisa memahami alangkah indahnya Allah maka kita hendaknya merenungkan keindahan ciptaan-Nya. Apabila ciptaan-Nya begitu indah maka alangkah indahnya Yang Menciptakan semua ciptaan yang indah itu?
Manusia telah diciptakan dalam format yang paling baik diantara makhluk-makhluk lainnya. Karena itu, suara manusia – sebagai bagian dari dirinya – juga termasuk suara yang paling indah diantara berbagai bunyi dan suara yang ada di alam ini (Ingat kisah tentang suara Nabi Dawud as). Jadi, suara indah manusia merupakan suatu karunia yang harus disyukuri, dan bukan sebaliknya, disesali dan dipersalahkan.
Hanya saja Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk tidak tergoda oleh keindahan dunia karena dunia dan berbagai isinya adalah fitnah (ujian, godaan). Demikian pula suara manusia, hendaknya jangan sampai menjadi fitnah bagi sesamanya. Suara wanita – sebagai bagian dari diri wanita - merupakan salah satu diantara yang paling besar kemungkinannya mendatangkan fitnah, terutama bagi lawan jenisnya.
Suara wanita diciptakan adalah untuk diucapkan. Namun jangan sampai suara itu mendatangkan fitnah. Untuk menentukan suara yang seperti apa yang bisa mendatangkan fitnah, maka ukurannya adalah umumnya manusia yang hatinya sehat. Sebab, bagi orang-orang yang hatinya sakit kronis, suara wanita yang wajar sekalipun akan membangkitkan hasrat keji pada dirinya. Sebaliknya, bagi orang-orang yang tidak normal atau orang-orang yang sudah amat terbiasa bergaul bebas dengan wanita, atau pada sisi lain bagi orang-orang yang senantiasa menghadapkan wajahnya pada Allah (al-‘arifun) maka suara wanita yang sebetulnya cukup menggoda pun tidak akan berbekas pada dirinya.
Yang jelas, seorang wanita dilarang bersuara dengan suara yang lazimnya akan dapat menyebabkan fitnah. Bersuara terlalu kasar  tidaklah diperbolehkan karena secara umum hal itu dilarang, sebab akan menyakiti hati lawan bicara (baik pria atau sesama wanita). Sebaliknya bersuara dengan suara yang menggoda juga dilarang karena akan membangkitkan hasrat buruk dan mengotori hati pria yang menjadi lawan bicaranya. Jadi, hendaknya seorang wanita bersuara secara wajar dan pertengahan, tidak menggoda dan tidak pula kasar. Demikian pula untuk kaum pria.
Saat dua orang yang berlainan jenis berbicara maka terdapat dua aspek yang bisa disoroti. Pertama adalah isi pembicaraannya dan kedua adalah cara bicaranya. Isi pembicaraan tidak boleh maksiat atau berupa pembicaraan yang sia-sia. Sedangkan cara bicara sudah kita bahas diatas.
Bagaimana dengan wanita menyanyi? Apabila dia menyanyi sendirian (tanpa ada yang mendengarkan), dihadapan sesama mukminah, atau dihadapan suaminya, maka boleh-boleh saja asalkan syair (lirik) dan instrumentalia musiknya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam musik terdapat tiga aspek penyusun, yaitu lirik, vokal, dan instrumentalia (jika ada). Ketiga aspek tersebut tidak boleh menyalahi nilai-nilai Islam. Apabila salah satu saja dari ketiga aspek tersebut tidak Islami, maka musik tersebut terlarang.
Bagaimana dengan seorang wanita yang menyanyi dihadapan kaum pria? Dalam hal ini, ketiga aspek musik diatas harus ditinjau satu persatu. Satupun tidak boleh ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Islami. Mengenai vokal wanita, maka harus dinilai apakah vokalnya tersebut pada ghalibnya mendatangkan fitnah ataukah tidak. Apabila mendatangkan fitnah maka hukumnya tidak boleh.
Mengenai gerak tubuh wanita, pada ghalibnya gerakan tubuh wanita semacam tarian atau berbagai gerakan lain yang dibuat-buat akan mendatangkan fitnah. Jangankan begitu, gerakan wanita yang kelihatannya wajar dan seperlunya pun sudah potensial mendatangkan fitnah. Bahkan wanita yang diam sekalipun sudah sanggup mendatangkan fitnah. Mengapa? Karena memang secara fitriyah, Allah telah menghias manusia dengan berbagai macam syahwat, dimana yang pertama kali disebutkan oleh Allah (jadi menduduki peringkat pertama dan terdahsyat) adalah wanita (QS Ali ‘Imran: 14). Rasulullah sendiri bersabda,”Tidak kutinggalkan fitnah sepeninggalku, yang lebih membahayakan (adharru) daripada wanita”. Terdapat pula sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ketika seorang lelaki memandang seorang wanita [dalam kondisi yang bagaimanapun juga] maka syaithan akan berdiri dan menari-nari diantara lelaki itu dan wanita yang dipandangnya, untuk menjadikan wanita itu sedemikian menggoda lelaki itu. Karena itu, gerakan tubuh wanita yang dibuat-buat dan tidak perlu (dengan tujuan untuk menarik perhatian orang) adalah terlarang. Ingatlah dengan sebuah hadits yang menyatakan bahwa seorang wanita yang berjalan melenggak-lenggok dan memakai parfum di depan kaum lelaki tidaklah berbeda dengan seorang pezina dan ia tidak akan pernah mendapatkan bau surga padahal bau surga sudah bisa tercium dari jarak yang amat jauh.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes