Islam adalah agama yang mengakui
estetika. Allah sendiri, mempunyai sifat Jamil (Yang Indah). Untuk bisa
memahami alangkah indahnya Allah maka kita hendaknya merenungkan keindahan
ciptaan-Nya. Apabila ciptaan-Nya begitu indah maka alangkah indahnya Yang
Menciptakan semua ciptaan yang indah itu?
Manusia telah diciptakan dalam
format yang paling baik diantara makhluk-makhluk lainnya. Karena itu, suara
manusia – sebagai bagian dari dirinya – juga termasuk suara yang paling indah
diantara berbagai bunyi dan suara yang ada di alam ini (Ingat kisah tentang
suara Nabi Dawud as). Jadi, suara indah manusia merupakan suatu karunia yang
harus disyukuri, dan bukan sebaliknya, disesali dan dipersalahkan.
Hanya saja Allah telah memerintahkan
kepada orang-orang yang beriman untuk tidak tergoda oleh keindahan dunia karena
dunia dan berbagai isinya adalah fitnah (ujian, godaan). Demikian pula suara
manusia, hendaknya jangan sampai menjadi fitnah bagi sesamanya. Suara wanita –
sebagai bagian dari diri wanita - merupakan salah satu diantara yang paling
besar kemungkinannya mendatangkan fitnah, terutama bagi lawan jenisnya.
Suara wanita diciptakan adalah untuk
diucapkan. Namun jangan sampai suara itu mendatangkan fitnah. Untuk menentukan
suara yang seperti apa yang bisa mendatangkan fitnah, maka ukurannya adalah
umumnya manusia yang hatinya sehat. Sebab, bagi orang-orang yang hatinya sakit
kronis, suara wanita yang wajar sekalipun akan membangkitkan hasrat keji pada
dirinya. Sebaliknya, bagi orang-orang yang tidak normal atau orang-orang yang
sudah amat terbiasa bergaul bebas dengan wanita, atau pada sisi lain bagi
orang-orang yang senantiasa menghadapkan wajahnya pada Allah (al-‘arifun)
maka suara wanita yang sebetulnya cukup menggoda pun tidak akan berbekas pada
dirinya.
Yang jelas, seorang wanita
dilarang bersuara dengan suara yang lazimnya akan dapat menyebabkan fitnah.
Bersuara terlalu kasar tidaklah diperbolehkan karena secara umum hal itu
dilarang, sebab akan menyakiti hati lawan bicara (baik pria atau sesama
wanita). Sebaliknya bersuara dengan suara yang menggoda juga dilarang karena
akan membangkitkan hasrat buruk dan mengotori hati pria yang menjadi lawan
bicaranya. Jadi, hendaknya seorang wanita bersuara secara wajar dan
pertengahan, tidak menggoda dan tidak pula kasar. Demikian pula untuk kaum
pria.
Saat dua orang yang berlainan jenis
berbicara maka terdapat dua aspek yang bisa disoroti. Pertama adalah isi
pembicaraannya dan kedua adalah cara bicaranya. Isi pembicaraan tidak boleh
maksiat atau berupa pembicaraan yang sia-sia. Sedangkan cara bicara sudah kita
bahas diatas.
Bagaimana dengan wanita menyanyi?
Apabila dia menyanyi sendirian (tanpa ada yang mendengarkan), dihadapan sesama
mukminah, atau dihadapan suaminya, maka boleh-boleh saja asalkan syair (lirik)
dan instrumentalia musiknya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam
musik terdapat tiga aspek penyusun, yaitu lirik, vokal, dan instrumentalia
(jika ada). Ketiga aspek tersebut tidak boleh menyalahi nilai-nilai Islam.
Apabila salah satu saja dari ketiga aspek tersebut tidak Islami, maka musik
tersebut terlarang.
Bagaimana dengan seorang wanita yang
menyanyi dihadapan kaum pria? Dalam hal ini, ketiga aspek musik diatas harus
ditinjau satu persatu. Satupun tidak boleh ada yang bertentangan dengan
nilai-nilai Islami. Mengenai vokal wanita, maka harus dinilai apakah vokalnya
tersebut pada ghalibnya mendatangkan fitnah ataukah tidak. Apabila mendatangkan
fitnah maka hukumnya tidak boleh.
Mengenai gerak tubuh wanita, pada
ghalibnya gerakan tubuh wanita semacam tarian atau berbagai gerakan lain yang
dibuat-buat akan mendatangkan fitnah. Jangankan begitu, gerakan wanita yang
kelihatannya wajar dan seperlunya pun sudah potensial mendatangkan fitnah.
Bahkan wanita yang diam sekalipun sudah sanggup mendatangkan fitnah. Mengapa?
Karena memang secara fitriyah, Allah telah menghias manusia dengan berbagai
macam syahwat, dimana yang pertama kali disebutkan oleh Allah (jadi menduduki
peringkat pertama dan terdahsyat) adalah wanita (QS Ali ‘Imran: 14).
Rasulullah sendiri bersabda,”Tidak kutinggalkan fitnah sepeninggalku, yang lebih
membahayakan (adharru) daripada wanita”. Terdapat pula sebuah riwayat yang
menyatakan bahwa ketika seorang lelaki memandang seorang wanita [dalam kondisi
yang bagaimanapun juga] maka syaithan akan berdiri dan menari-nari diantara
lelaki itu dan wanita yang dipandangnya, untuk menjadikan wanita itu sedemikian
menggoda lelaki itu. Karena itu, gerakan tubuh wanita yang dibuat-buat dan
tidak perlu (dengan tujuan untuk menarik perhatian orang) adalah terlarang. Ingatlah
dengan sebuah hadits yang menyatakan bahwa seorang wanita yang berjalan
melenggak-lenggok dan memakai parfum di depan kaum lelaki tidaklah berbeda
dengan seorang pezina dan ia tidak akan pernah mendapatkan bau surga padahal
bau surga sudah bisa tercium dari jarak yang amat jauh.
0 komentar:
Posting Komentar