Masalah
mengusap kaos kaki
Perbedaan
pendapat :
Pendapat
I (Malik, Syafi’I, Abu Hanifah) : tidak boleh
Pendapat
II (Abu Yusuf, Muhammad, Sufyan Ats-Tsauri) : boleh
Sebab
perbedaan pendapat :
1.Perbedaan
pendapat mengenai keshahihan / kehujjahan hadits : bahwa rasulullah saw telah
mengusap kedua kaos kaki dan kedua sandal beliau. (dishahihkan oleh Tirmidzi,
tetapi tidak pernah diriwayatkan oleh Bukhari ataupun Muslim).
2.Perbedaan
pendapat mengenai apakah mengusap khuff bisa diqiyaskan pada yang lainnya,
ataukah ia merupakan ibadah yang tidak menerima qiyas.
Istinbath
para fuqaha :
·
Barangsiapa
menshahihkan hadits diatas atau menganggap bahwa mengusap khuff bisa diqiyaskan
pada yang lainnya, maka ia akan membolehkan mengusap kaos kaki.
·
Barangsiapa
yang menolak hadits diatas atau belum menerimanya, atau menganggap bahwa
mengusap khuff adalah ibadah yang tidak menerima qiyas, maka ia tidak akan
membolehkan mengusap kaos kaki.
Pendapat
Sayyid Sabiq :
Mengusap
kaos kaki adalah boleh, sebagaimana diriwayatkan dari banyak sahabat.
Mengusap pada pembalut / perban
Pendapat
Sayyid Sabiq :
Bagi
orang yang memiliki luka maka pertama-tama ia wajib membasuhnya dengan air jika
itu merupakan bagian yang wajib dibasuh, meskipun harus dengan menghangatkan
airnya terlebih dulu. Jika dengan membasuhnya dikhawatirkan sakitnya akan
bertambah parah atau hal itu akan memperlambat kesembuhannya, maka kewajiban
membasuh berubah menjadi mengusap saja, langsung ke bagian tubuh yang ada. Jika
yang demikian masih dikhawatirkan, maka hendaknya ia melilitkan pembalut /
perban pada bagian yang sakit seperlunya saja, lalu hendaknya ia mengusap pada
pembalut / perban tersebut. Jadi, hukum mengusap pada pembalut / perban adalah
wajib bagi orang yang berwudhu atau mandi, sebagai ganti dari membasuh atau
mengusap bagian-bagian yang wajib dibasuh atau diusap.
0 komentar:
Posting Komentar