Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam Kitab Zaadul Ma’aad (I/205-206) perihal shalat ghaib, “Bukan petunjuk dan sunnah Rasululloh ShalAllohu ‘alaihi wa sallam untuk
mengerjakan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal dunia.
Sebab, cukup banyak kaum muslimin yang meninggal dunia sedangkan mereka
jauh dari Rasululloh, namun beliau tidak menshalatkan mereka dengan
shalat ghaib.
Dan diriwayatkan secara shahih dari beliau bahwa beliau telah menshalatkan shalat jenazah atas an Najasyi. Lalu muncul perbedaan pendapat mengenai hal tersebut dalam tiga jalan:
Pertama, Yang demikian itu
merupakan syari’at sekaligus sunnah bagi ummat Islam untuk mengerjakan
shalat ghaib atas setiap muslim yang meninggal dunia di tempat yang
jauh. Dan hal itu merupakan pendapat asy Syafi’i dan Ahmad.
Kedua, Abu Hanifah dan Malik mengemukakan, ‘Yang demikian itu khusus baginya saja dan tidak untuk yang lainnya’.
Ketiga, Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Yang benar
adalah bahwa orang yang bertempat tinggal jauh dan meninggal dunia di
suatu negara yang tidak ada seorang pun yang menshalatkan di negara
tersebut, maka dia perlu dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana
yang pernah dilakukan oleh Nabi ShalAllohu ‘alaihi wa sallam atas jenasah an Najasyi, karena dia meninggal di tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.
Seandainya dia sudah dishalatkan di tempat dia meninggal
dunia, maka dia tidak dishalatkan dengan shalat ghaib atas
jenazahnya. Sebab, kewajiban itu telah gugur dengan shalatnya kaum
muslimin atas dirinya.
Dan Nabi mengerjakan shalat ghaib dan meninggalkannya. Sedang apa
yang dikerjakan dan apa yang beliau tinggalkan merupakan sunnah. Dan
ini menempati porsinya masing-masing. Hanya Alloh Yang Maha Tahu. Dalam Madzhab Ahmad, terdapat tiga pendapat dan yang paling shahih diantaranya adalah rincian ini’”
Syaikh al Albani juga menjelaskan tentang hal yang berkaitan dengan
shalat ghaib dalam Ahkaamul Janaa-iz, “ …, maka jika ada seorang muslim
meninggal di salah satu negara, lalu kewajiban shalat jenazah atas
dirinya sudah ditunaikan, maka tidak perlu lagi orang lain yang berada
di negara lain untuk mengerjakan shalat ghaib untuknya. Dan jika dia
mengetahui bahwa yang meninggal tersebut tidak dishalatkan karena adanya
rintangan atau alasan yang menghalanginya, maka disunnahkan untuk
menshalatkannya dan hal itu tidak boleh ditinggalkan karena jarak yang
jauh”
(Sumber Rujukan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani)
0 komentar:
Posting Komentar