Sebuah pembatas hendaklah diperhatikan dan didekatkan
dengan posisi kita, ketikan kita akan melaksanakan sholat
dan janganlah membiarkan seorangpun melewati antara orang yang
sholat dengan pembatas tersebut. Hal (menggunakan pembatas atau sutrah)
itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha,
Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi
seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika
sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum
adalah imam sholat.
Sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Apabila
ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan menggunakan
pembatasr dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut, janganlah
membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut” (HR:
Abu Dawud no. 697 dan 698. Ibnu Majah no. 954 dan Ibnu Khuzaimah
1/93/1. [Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh
Syaikh Al-Albany hal. 82.])
Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah
ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi
laki-laki maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan
sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut
sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.
Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah
-
Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang
berada di arah kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada
pembatasan tentang bentangan/lebar sutrah.
-
Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu’akhiraturr
(Sandaran pada bagian belakang pelana kuda yang ukurannya kira-kira dua
pertiga dziraa’ (1 dziraa’= sepanjang siku-siku tangan sampai ujung jari
tengah) [Lisaanul arab III/1495]), yaitu yang ukurannya kira-kira satu
jengkal tangan.
-
Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira
tiga hasta (siku sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan
sutrah masih ada tempat (ruang) untuk melakukan sujud.
-
Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan
bagi imam dan orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik
sholat wajib lima waktu maupun shalat sunnat
-
Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melewati makmum apabila ada hajat (kepentingan).
Faedah Menerapkan Sunnah Ini
Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat) menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan, keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.
Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat) menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan, keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.
Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena
orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan
pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat.
Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi
orang yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang
berlalu lalang di depannya.
(Sumber Rujukan: Kitab Sifat Sholat Nabi , oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani dan sumber-sumber lainnya)
0 komentar:
Posting Komentar