Mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat pun disyari’atkan, sebagaimana pendapat mayoritas para ‘ulama`. Marilah kita simak dan pelajari hadits-hadits berikut ini.
Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu yang mengatakan : “Saya
pernah mengucapkan salam pada Rasulullah, sedangkan beliau sedang
mendirikan sholat. Lantas beliau menjawab salamku. Ketika kami hendak
pulang, saya pun mengucapkan salam pada Rasulullah yang sedang sholat,
tapi kali ini beliau tdk menjawabnya. Kemudian Nabi bersabda
:Sesungguhnya dalam sholat itu ada kesibukan tersendiri.” (HR Bukhari no.1141,1158. HR Muslim no.538 dan HR Abu Dawud 3/191)
Masih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Saya
pernah mendatangi Rasulullah yang sedang sholat, lalu saya ucapkan
salam dan beliau menjawabnya. Kemudian saya mendatangi lagi sambil salam
kepadanya dan dia dlm keadaan sholat, tapi dia tidak menjawab salamku.
Ketika selesai sholat, beliau memberi isyarat kepada shohabatnya dan
bersabda, Sesungguhnya Allah adalah yang diajak dialog oleh kita ketika
sholat, berarti janganlah kalian berbicara kecuali hanya dzikir
kepadaNya dan (hanya dzikir) yang sepatutnya kalian kerjakan. Dan agar
kalian mendirikan sholat karena Allah dalam keadaan tunduk.” (HR An Nasa`i 3/19, lafadh An Nasa`i asalnya ada pada shahihain, HR Abu Dawud 3/193)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Suatu ketika
Rasul pergi menuju mesjid Quba dan sholat di dalamnya. Maka
berdatanganlah orang2 Anshar dan memberikan salam kepada Rasulullah yang
sedang sholat. Saya bertanya kepada Bilal : Apa yang kau lihat manakala
beliau menjawab salam mereka ? Bilal menjelaskan : Rasulullah cukup
melambaikan telapak tangannya dan Ja’far bin Aun melambaikan tangannya
pula . Dia menjadikan telapak tangan bagian dalamnya lebih bawah dan
punggung telapak tangnanya berada di atas.” (HR Abu Dawud 3/195, HR Tirmidzi 2/204, HR Ibnu Majah 1/324, At Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).
Hadits Ibnu Umar dari Shuhaib, radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
“Saya berjalan melewati Rasulullah dan ia sedang melakukan sholat, lalu
aku ucapkan salam padanya. Beliau pun menjawabnya dengan isyarat. Ibnu
Umar berkata : Yang saya tahu tentang isyaratnya Nabi, adalah apa yang
dikatakan oleh Shuhaib, Beliau mengisyaratkan dengan jari-jarinya.” (HR Abu Dawud 3/194, HR An Nasa`i 3/5, HR Tirmidzi 2/363)
Dalil-dalil di atas mengindikasikan dibolehkannya mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat.
Ketika hukum berbicara di dalam sholat sudah tidak diperbolehkan lagi (bersamaan dgn pulangnya kaum muslimin dari hijrah yang kedua, yaitu waktu ke Habasyah), Ibnu Mas’ud-seperti kebiasaannya- mengucapkan salam kepada Rasul yang sedang sholat, Rasul tetap diam dan tidak menjawab dengan lisannya melainkan hanya dengan isyarat. Rasul menjelaskan bahwa sebab dilarangnya berbicara dengan lisan ketika sholat adalah karena orang yang sedang sholat itu disibukkan dengan dzikir kepada Allah, mengucapkan do’a dan lain2 yang berhubungan dengan munajat seorang hamba kepada Rabbnya. Seandainya mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat tidak diperbolehkan, pasti Rasul sudah melarangnya dan tidak menjawab salam dgn isyarat.
Ketika hukum berbicara di dalam sholat sudah tidak diperbolehkan lagi (bersamaan dgn pulangnya kaum muslimin dari hijrah yang kedua, yaitu waktu ke Habasyah), Ibnu Mas’ud-seperti kebiasaannya- mengucapkan salam kepada Rasul yang sedang sholat, Rasul tetap diam dan tidak menjawab dengan lisannya melainkan hanya dengan isyarat. Rasul menjelaskan bahwa sebab dilarangnya berbicara dengan lisan ketika sholat adalah karena orang yang sedang sholat itu disibukkan dengan dzikir kepada Allah, mengucapkan do’a dan lain2 yang berhubungan dengan munajat seorang hamba kepada Rabbnya. Seandainya mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat tidak diperbolehkan, pasti Rasul sudah melarangnya dan tidak menjawab salam dgn isyarat.
Asy Syaukani berkata : Sebenarnya tidak ada
perbedaan di antara keduanya, kita boleh menggunakan isyarat dengan
jari-jari tangan dan juga boleh menggunakan tangan. Kemungkinan maksud
dari kata-kata tangan dalam hadits di atas adalah jari-jarinya. (Nailul
Authar 2/370)
Dalam hadits yang lain disebutkan dengan cara menganggukkan kepala
sebagai jawaban atas salam yang diucapkan kepada orang yang sedang
sholat. Hal ini terdapat dalam hadits Ibnu Mas’ud ,… maka Rasul pun
menganggukkan kepalanya. Dalam riwayat lain Ibnu Mas’ud mengatakan
dengan menggunakan kepalanya, yakni ketika membalas salam. (HR Al
Baihaqi 2/260).
Dari riwayat-riwayat tersebut, berarti Rasulullah pernah mengamalkan
yang satu dan dalam kesempatan yang lain pernah mengamalkan isyarat yang
lain, itu semuanya boleh dilakukan.
(Dikutip dari: Kitab Zaadul Ma’ad Bab As Salam ‘alaa Musholli 2/413).
0 komentar:
Posting Komentar