Saat
ini, banyak umat Islam yang menyerupai orang-orang kafir dalam masalah
kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi dengan bejana air kencing
permanen yang menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang
kencing, dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan orang yang lalu
lalang keluar kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat pakaiannya dan
mengenakannya dalam keadaan najis.
Orang tersebut telah melakukan dua perkara yang
diharamkan, pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia
dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.
Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan
umat manusia. Diantaranya soal menghilangkan najis, Islam
mensyari’atkan agar umatnya melakukan istinja’ (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu), lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.
Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis.
Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya
menjadi tidak sah. Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari azab kubur.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu kali Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melewati salah satu kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara
dua orang yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Keduanya
diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya)
lalu bersabda – benar (dlm riwayat lain: Sesungguhnya ia masalah besar)
salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari
percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba”. (HR: Bukhari, lihat Fathul Baari :1/317)
Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, yang artinya: “Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil”. (HR: Ahmad, Shahihul Jami’ No. 1213)
Termasuk tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang
menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau
sengaja kencing dengan posisi tertentu atau di suatu tempat yang
menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja
meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.
(Sumber Rujukan: Dosa-dosa Yang Dianggap Biasa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid)
0 komentar:
Posting Komentar