Do’a adalah ibadah. Ibadah hukum asalnya 
haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya. Supaya ibadah diterima 
oleh Allah maka harus memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas dan mutaba’ah. Termasuk  berdo’a harus mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Ketahuilah bahwa mengangkat kedua tangan ketika khatib berdo’a dalam khutbah jum’atnya adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan.
 Baik itu bagi khatib sendiri maupun bagi jama’ahnya. Karena ada 
keterangan dari Ammarah bin Ruaibah, bahwa ia telah melihat Bisyr bin 
Marwan mengangkat kedua tangannya di atas mimbar. Lalu Ammarah berkata :
 ” Semoga Allah menjelekkan kedua tangan itu, sesungguhnya saya 
telah melihat Rasulullah ketika berdo’a selalu dengan tangannya, 
begini.” Yaitu dengan mengisyaratkan jari telunjuknya. Dalam riwayat 
yang lain disebutkan, “Pada hari Jum’at.” (HR Muslim no.874).
An Nawaawi berkata : “Dalam hadits itu ada penjelasan
 bahwa yang namanya sunnah adalah tidak mengangkat kedua tangannya 
ketika berkhutbah. Ini adalah pendapatnya Imam Malik, 
sahabat-sahabatnya, dan selain mereka. Al Qadhi menceritakan dari 
beberapa orang terdahulu dan dari sebagian pengikut Imam Malik, bahwa 
mengangkat tangan adalah boleh, dengan dalil karena nabi pernah 
mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jum’at ketika meminta turun 
hujan. Tapi pendapat ini dijawab oleh pendapat yang mengatakan tidak 
boleh, bahwa beliau mengangkat kedua tangan karena adanya sebuah alasan.
 ” (Syarah Muslim oleh An Nawawi 5/411).
Asy Syaukani berkata : “Hadits ini menunjukkan ttg dibencinya 
perbuatan mengangkat tangan sewaktu berada di atas mimbar dan ketika 
berdo’a dan bahkan itu adalah bid’ah. (Nailul Authar 3/308). Dinukil 
dari Hasyiah Ar Raudhah dari Al Majd bin Taimiyyah bahwa mengangkat 
kedua tangan dalam keadaan seperti itu adalah bid’ah. (Hasyiah Ar Raudh 
oleh Ibnu Qosim 2/458 dan lihat Syarh Tsalaatsiyat Musnad Al Imam Ahmad)
Dalam Al Ba’its, Abu Syamah mengatakan ketika menjelaskan 
macam-macam bid’ah yang terjadi sekitar sholat Jum’at, “Adapun 
mengangkat tangan ketika berdo’a adalah bid’ah yang sudah lama.”
 Pendapat ini diikuti oleh As Suyuthi dalam kitabnya Al Amru bi Al 
Ittiba’ wa An Nahyu ‘an Al Ibtida’. (Al Ba’its hal : 142 dan Al Amru bi 
Al Ittiba’ hal : 247).
Ibnu Taimiyyah dalam Ikhtiyaraat-nya meyebutkan, “Hukumnya makruh 
bagi sang imam untuk mengangkat kedua tangan ketika berdo’a dalam 
khutbahnya dan ini jawaban yang paling shahih dari dua pilihan yang ada 
pada sahabat-sahabat kami, karena nabi selalu memberikan isyarat dengan 
jari telunjuknya apabila berdo’a . Adapun dalam do’a istisqo`, beliau 
mengangkat kedua tangannya, yaitu sewaktu minta hujan dan di atas 
mimbar. (Al Ikhtiaraat hal : 80 dan lihat Fathul Bari 2/412). Wallaahu 
a’lam.
(Rujukan: Shahih Muslim, Syarh Tsalaatsiyat Musnad Al Imam Ahmad dan Fathul Bari)


 
 
 

 18.00
18.00
 Unknown
Unknown
 
 Posted in:
 Posted in:   
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar