Do’a adalah ibadah. Ibadah hukum asalnya
haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya. Supaya ibadah diterima
oleh Allah maka harus memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas dan mutaba’ah. Termasuk berdo’a harus mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Ketahuilah bahwa mengangkat kedua tangan ketika khatib berdo’a dalam khutbah jum’atnya adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan.
Baik itu bagi khatib sendiri maupun bagi jama’ahnya. Karena ada
keterangan dari Ammarah bin Ruaibah, bahwa ia telah melihat Bisyr bin
Marwan mengangkat kedua tangannya di atas mimbar. Lalu Ammarah berkata :
” Semoga Allah menjelekkan kedua tangan itu, sesungguhnya saya
telah melihat Rasulullah ketika berdo’a selalu dengan tangannya,
begini.” Yaitu dengan mengisyaratkan jari telunjuknya. Dalam riwayat
yang lain disebutkan, “Pada hari Jum’at.” (HR Muslim no.874).
An Nawaawi berkata : “Dalam hadits itu ada penjelasan
bahwa yang namanya sunnah adalah tidak mengangkat kedua tangannya
ketika berkhutbah. Ini adalah pendapatnya Imam Malik,
sahabat-sahabatnya, dan selain mereka. Al Qadhi menceritakan dari
beberapa orang terdahulu dan dari sebagian pengikut Imam Malik, bahwa
mengangkat tangan adalah boleh, dengan dalil karena nabi pernah
mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jum’at ketika meminta turun
hujan. Tapi pendapat ini dijawab oleh pendapat yang mengatakan tidak
boleh, bahwa beliau mengangkat kedua tangan karena adanya sebuah alasan.
” (Syarah Muslim oleh An Nawawi 5/411).
Asy Syaukani berkata : “Hadits ini menunjukkan ttg dibencinya
perbuatan mengangkat tangan sewaktu berada di atas mimbar dan ketika
berdo’a dan bahkan itu adalah bid’ah. (Nailul Authar 3/308). Dinukil
dari Hasyiah Ar Raudhah dari Al Majd bin Taimiyyah bahwa mengangkat
kedua tangan dalam keadaan seperti itu adalah bid’ah. (Hasyiah Ar Raudh
oleh Ibnu Qosim 2/458 dan lihat Syarh Tsalaatsiyat Musnad Al Imam Ahmad)
Dalam Al Ba’its, Abu Syamah mengatakan ketika menjelaskan
macam-macam bid’ah yang terjadi sekitar sholat Jum’at, “Adapun
mengangkat tangan ketika berdo’a adalah bid’ah yang sudah lama.”
Pendapat ini diikuti oleh As Suyuthi dalam kitabnya Al Amru bi Al
Ittiba’ wa An Nahyu ‘an Al Ibtida’. (Al Ba’its hal : 142 dan Al Amru bi
Al Ittiba’ hal : 247).
Ibnu Taimiyyah dalam Ikhtiyaraat-nya meyebutkan, “Hukumnya makruh
bagi sang imam untuk mengangkat kedua tangan ketika berdo’a dalam
khutbahnya dan ini jawaban yang paling shahih dari dua pilihan yang ada
pada sahabat-sahabat kami, karena nabi selalu memberikan isyarat dengan
jari telunjuknya apabila berdo’a . Adapun dalam do’a istisqo`, beliau
mengangkat kedua tangannya, yaitu sewaktu minta hujan dan di atas
mimbar. (Al Ikhtiaraat hal : 80 dan lihat Fathul Bari 2/412). Wallaahu
a’lam.
(Rujukan: Shahih Muslim, Syarh Tsalaatsiyat Musnad Al Imam Ahmad dan Fathul Bari)
0 komentar:
Posting Komentar