Hadits Online

Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan serta ketetapan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah
Read More

Minggu, 27 Mei 2012

NIKMATNYA BULAN SUCI RAMADHON

"bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami sajikan risalah ini dengan mengharap kepada Allah agar menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas semata-mata karena-Nya. Dan sesuai apa yang dibawa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, maka kami sampaikan dengan mengharap pertolongan dn ridha Allah subhanahuwata'ala:

Puasa Ramadhan

1. Tidak ada keraguan lagi bahwasannya di antara nikmat Allah subhanahu wata’ala yang dianugerahkan kepada hamba-Nya adalah bulan Ramadhan yang mulia ini. Allah subhanahu wata’ala menjadikan bulan ini sebagai bulan terkumpulnya segala kebaikan dan kesempatan untuk melaksanakan amalan-amalan shalih. Dan Allah subhanahu wata’ala mencurahkan nikmat kepada hamba-Nya pada bulan ini dengan nikmat-nikmat yang telah lalu, dan nikmat yang terus-menerus.

Pada bulan ini Allah subhanahu wata’ala menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelas dari Al-Huda dan Al-Furqan. Padanya terjadi perang Badar kubra, dimana Allah subhanahu wata’ala memuliakan Islam dan kaum muslimin serta menghinakan kesyirikan dan para pelakunya, sehingga hari tersebut dinamakan dengan Yaumul Furqon (Hari Pembeda antara yang benar dan yang batil). Padanya pula terjadi Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) yang dengannya Allah mensucikan Baitul Haram dari berhala-berhala, dan umat manusia pun berbondong-bondong masuk ke dalam agama Islam.

Barangsiapa berpuasa pada bulan ini karena iman dan mengharap ridha serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menunaikan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap ridha serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam (shalat tarawih) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap ridha serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu.

2. Shalat tarawih yang kita lakukan di bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala sebagaimana yang telah disebutkan di atas, akan mendapatkan keutamaan sebagaimana penjelasan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat baginya seperti shalat semalam suntuk.”

Ini merupakan nikmat yang besar, tidak sepantasnya bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya, bahkan sudah seyogyanya ia menekuninya, serta menjaga shalat tarawih bersama imam dari awal hingga akhirnya.

3. Mayoritas dari para imam masjid mempercepat ruku’ dan sujud di dalam shalat tarawih sehingga memberatkan para makmum yang shalat di belakangnya. Bahkan tidak jarang sebagian para imam sangat cepat (shalatnya) sehingga dapat menghilangkan tuma’ninah. Padahal tuma’ninah itu merupakan rukun shalat, dan tidaklah sah shalat seseorang tanpa adanya tuma’ninah. Kalaupun sekiranya dia tidak meninggalkan tuma’ninah, ia akan menghilangkan kebersamaan gerakan makmum. Karena tidak memungkinkan bagi mereka mengikuti imam secara sempurna karena cepatnya gerakan imam.

Berkata para ulama -semoga Allah subhanahu wata’ala merahmati mereka- : “sesungguhnya makruh hukumnya bagi seorang imam mempercepat gerakan yang menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara sunnah.” Maka bagaimana kalau sekiranya dia sampai menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara yang wajib?

Maka harapan kita bagi para imam untuk membimbing jamaah yang shalat yang menjadi makmum di belakangnya, agar menunaikan shalat tarawih dengan penuh tuma’ninah. Hendaknya para imam mengetahui bahwa shalat yang mereka kerjakan itu dalam rangka menghadap kepada maula (Rabb mereka) dalam keadaan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya dengan membaca kalam-Nya, bertakbir kepada-Nya, mengagungkan-Nya, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya dengan sesuatu yang mereka cintai dari kebaikan dunia dan akhirat. Mereka akan lebih di atas kebaikan jika mereka ingin menambah ssedikit waktu, dan sebenarnya perkara ini sangatlah mudah walhamdulillah.

4. Allah subhanahu wata’ala telah memberikan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin yang mukallaf, yang memiliki kemampuan dan yang bermukim untuk ber-shaum. Adapun bagi anak kecil yang belum baligh, maka tidak ada kewajiban baginya. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : وَذَكَرَ: الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ

“Telah diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya) Anak kecil sampai ia baligh.”
[HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi].

Akan tetapi sudah merupakan kewajiban bagi orang tua agar memerintahkan anak-anaknya untuk ber-shaum apabila telah sampai pada batasan yang anak tersebut mampu untuk ber-shaum. Karena hal itu termasuk bagian pendidikan dan latihan baginya untuk mengerjakan rukun-rukun Islam. Kita melihat sebagian orang tua membiarkan anak-anaknya, mereka tidak memerintahkan shalat dan puasa, maka ini adalah suatu kesalahan. Sesungguhnya dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah subhanahu wata’ala. Dalam keadaan mereka menyangka dengan tidak menyuruh anak-anak mereka shaum itu sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang kepada mereka.

Dan pada hakekatnya, orang tua yang berlemah lembut dan berkasih-sayang kepada anak-anaknya adalah orang tua yang melatih mereka di atas perilaku kebaikan, bukan orang tua yang mengabaikan tentang pengajaran dan pendidikan yang bermanfaat bagi mereka.

Sedangkan hukum bagi orang yang gila, pikun, dan semisalnya, maka tidak ada kewajiban bagi mereka shaum dan membayar fidyah, karena tidak adanya akal pada mereka. Adapun orang yang lemah tapi bisa diharapkan hilangnya kelemahan darinya, hukumnya seperti orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu sampai Allah subhanahu wata’ala menyembuhkan-Nya, kemudian ia meng-qadha’. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al Baqarah[2]: 184)

Adapun orang lemah (tua) yang tidak bisa diharapkan hilangnya kelemahannya seperti orang tua (jompo) dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka tidak ada kewajiban shaum baginya. Namun dalam hal ini ia berkewajiban memberikan makan setiap hari seorang fakir miskin.

Adapun wanita yang haidh dan nifas, maka tidak ada kewajiban untuk ber-shaum. Namun ia meng-qadha’ setelah suci sejumlah hari yang ia tinggalkan. Dan jika haidh atau nifas itu terjadi di siang hari, maka batal shaumnya. Dan wajib baginya untuk mengganti di hari yang lain sejumlah hari yang dia tidak berpuasa karena haidh/nifas. Sebagaimana pula jika berhentinya darah haidh atau nifas di tengah hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk menahan diri (tidak makan dan minum) dari sisa waktu shaum. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai shaum yang sempurna, bahkan dia tetap wajib meng-qadha’-nya.

Adapun bagi seorang musafir, maka ia diberi pilihan. Jika ia mau, boleh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk berbuka. Kecuali apabila shaum itu memberatkan baginya maka sesungguhnya yang lebih baik baginya adalah berbuka. Dan dimakruhkan baginya untuk berpuasa karena perbuatan itu dapat memalingkan dan meremehkan rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Dzat Yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia (Allah subhanahu wata’ala). Jika shaum tidak memberatkan baginya dan kebutuhannya tetap terpenuhi, maka ber-shaum lebih utama baginya. Sebagaimana hadits Abu Darda’ yang terdapat di dalam Ash Shahihain, ia berkata:

“Kami keluar bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca yang sangat panas sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat, dan tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.” [HR. Abu Darda]

Semoga bermanfaat!

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes