Hadits Online

Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan serta ketetapan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah
Read More

Rabu, 25 Januari 2012

Penjelasan Singkat Shalat Ghaib

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam Kitab Zaadul Ma’aad (I/205-206) perihal shalat ghaib, “Bukan petunjuk dan sunnah Rasululloh ShalAllohu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal dunia.  Sebab, cukup banyak kaum muslimin yang meninggal dunia sedangkan mereka jauh dari Rasululloh, namun beliau tidak menshalatkan mereka dengan shalat ghaib.

Dan diriwayatkan secara shahih dari beliau bahwa beliau telah menshalatkan shalat jenazah atas an Najasyi. Lalu muncul perbedaan pendapat mengenai hal tersebut dalam tiga jalan:
 
Pertama, Yang demikian itu merupakan syari’at sekaligus sunnah bagi ummat Islam untuk mengerjakan shalat ghaib atas setiap muslim yang meninggal dunia di tempat yang jauh.  Dan hal itu merupakan pendapat asy Syafi’i dan Ahmad.
 
Kedua, Abu Hanifah dan Malik mengemukakan, ‘Yang demikian itu khusus baginya saja dan tidak untuk yang lainnya’.
 
Ketiga, Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Yang benar adalah bahwa orang yang bertempat tinggal jauh dan meninggal dunia di suatu negara yang tidak ada seorang pun yang menshalatkan di negara tersebut, maka dia perlu dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi ShalAllohu ‘alaihi wa sallam atas jenasah an Najasyi, karena dia meninggal di tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.

Seandainya dia sudah dishalatkan di tempat dia meninggal dunia, maka dia tidak dishalatkan dengan shalat ghaib atas jenazahnya. Sebab, kewajiban itu telah gugur dengan shalatnya kaum muslimin atas dirinya.

Dan Nabi mengerjakan shalat ghaib dan meninggalkannya.  Sedang apa yang dikerjakan dan apa yang beliau tinggalkan merupakan sunnah.  Dan ini menempati porsinya masing-masing.  Hanya Alloh Yang Maha Tahu.  Dalam Madzhab Ahmad, terdapat tiga pendapat dan yang paling shahih diantaranya adalah rincian ini’”

Syaikh al Albani juga menjelaskan tentang hal yang  berkaitan dengan shalat ghaib dalam Ahkaamul Janaa-iz, “ …, maka jika ada seorang muslim meninggal di salah satu negara, lalu kewajiban shalat jenazah atas dirinya sudah ditunaikan, maka tidak perlu lagi orang lain yang berada di negara lain untuk mengerjakan shalat ghaib untuknya.  Dan jika dia mengetahui bahwa yang meninggal tersebut tidak dishalatkan karena adanya rintangan atau alasan yang menghalanginya, maka disunnahkan untuk menshalatkannya dan hal itu tidak boleh ditinggalkan karena jarak yang jauh”

(Sumber Rujukan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes