Hadits Online

Hadis (Bahasa Arab: الحدي, transliterasi: Haidits), [ adalah perkataan dan perbuatan serta ketetapan dari Nabi Muhammad. Hadis sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadis. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadis tersebut dalam bukunya (kitab hadis) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadis bersangkutan adalah
Read More

Jumat, 20 April 2012

Pengertian Puasa

Pengertian
Secara etimologis, shiyam (atau shaum) berarti menahan diri. Adapun secara terminologis, shiyam adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, disertai dengan niat.
Keutamaan Puasa
Diantara keutamaan puasa adalah sebagai berikut :
  1. Puasa merupakan perisai dari berbagai hawa nafsu.
  2. Puasa sangat istimewa dihadapan Allah, karena setiap ibadah adalah untuk kepentingan seorang hamba kecuali puasa, sehingga Dia sendiri yang akan membalasnya.
  3. Orang-orang yang gemar berpuasa akan masuk surga melalui pintu khusus yang bernama Al-Rayyaan.
  4. Diantara doa yang mudah dikabulkan oleh Allah adalah doa orang yang sedang berpuasa sampai dia berbuka, atau pada saat berbuka.
  5. Dari sisi jasmaniyah, puasa bisa menjaga kesehatan tubuh.
Macam-macam Puasa
Puasa dibedakan atas yang fardhu, yang tathawwu’, yang diharamkan, dan yang makruh. Puasa yang fardhu adalah puasa ramadhan, puasa kaffarat, dan puasa nadzar. Puasa yang tathawwu’ adalah puasa Dawud (yakni puasa sehari dan berbuka sehari), puasa Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan (yakni pada Ayyamul Biidh : tanggal 13, 14, 15 setiap bulan qamariyah), puasa enam hari di bulan Syawwal, puasa pada hari Arafah bagi yang tidak berhaji, puasa delapan hari di bulan Dzulhijjah, puasa Taasuu-aa’ (9 Muharram) dan puasa ‘Aasyuuraa’ (10 Muharram), puasa pada bulan-bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, puasa pada bulan Sya’ban, puasa pada hari dimana tidak punya makanan.
Puasa yang dilarang (haram) adalah  puasa sunnah seorang wanita tanpa seijin suaminya sementara suaminya itu hadir, puasa pada hari syakk (yang diragukan), puasa pada hari ‘Id (baik ‘Idul Fithri maupun ‘Idul Adhha), puasa pada hari-hari Tasyriq (yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), puasa wanita yang sedang haidh atau nifas, puasa wishal (siang dan malam sekaligus), puasa yang sangat dikhawatirkan akan menyebabkan kebinasaan bagi pelakunya. Sedangkan puasa yang makruh adalah puasa khusus hari Jum’at atau Sabtu dan puasa dahr (puasa setiap hari).
Syarat-syarat Puasa
Syarat wajibnya puasa adalah :
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Mampu
  5. Muqim
Adapun syarat sahnya puasa adalah :
  1. Berniat
  2. Tidak sedang haidh atau nifas (bagi wanita)
  3. Pada waktu yang diperbolehkan berpuasa
Sunnah-sunnah Puasa
  1. Makan sahur (antara tengah malam sampai terbitnya fajar) dan mengakhirkannya lebih utama
  2. Menyegerakan berbuka
  3. Berdoa selama berpuasa dan pada saat berbuka
  4. Memberi makan orang yang berpuasa
  5. Menjaga semua anggota tubuh dari dosa
  6. Banyak bershadaqah dan berbuat baik kepada sesama
  7. Mandi besar (karena junub, suci dari haidh, suci dari nifas) sebelum terbitnya fajar
  8. Banyak membaca Al-Qur’an dengan disertai tadabbur, dan banyak mempelajari ilmu-ilmu agama selama bulan Ramadhan
  9. Giat dalam beribadah, terutama dengan beriktikaf pada sepuluh hari yang terakhir bulan Ramadhan
  10. Melakukan qiyamul lail (qiyam Ramadhan) selama bulan Ramadhan
Batalnya Puasa
  1. Makan dan minum
  2. Masuknya sesuatu yang zhahir kedalam perut melalui rongga tubuh
  3. Muntah secara sengaja
  4. Haidh , nifas, atau melahirkan
  5. Onani (istimna’)
  6. Murtad
  7. Jima’ (berhubungan kelamin) : Kafarahnya adalah membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Hal-hal yang Diperbolehkan Selama Berpuasa
  1. Mengguyurkan air ke tubuhnya atau membenamkan diri kedalam air
  2. Bercelak, mencuci mata dengan air, atau memasukkan apapun ke kelopak mata
  3. Mencium isteri atau memeluknya bagi yang sanggup menahan dirinya
  4. Berbekam (suatu bentuk pengobatan dengan cara mengambil darah pada bagian-bagian tubuh tertentu), kecuali jika akan melemahkan yang dibekam maka hukumnya makruh.
  5. Berkumur-kumur (madhmadhah) atau membersihkan hidung dengan air (istinsyaq), kecuali jika berlebihan maka hukumnya makruh.
  6. Mencicipi makanan sekedarnya, sepanjang tidak sampai ke kerongkongan.
  7. Mendapati waktu shubuh dalam keadaan junub
  8. Wanita yang terputus darah haidh atau nifasnya sebelum shubuh boleh mengakhirkan mandinya pada waktu shubuh.
Sebab-sebab Diperbolehkannya Berbuka
Pertama. Safar (perjalanan jauh) : wajib qadha’
Kedua. Sakit : wajib qadha’. Jika sakitnya tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka ia tidak usah meng-qadha’ tetapi cukup bayar fidyah.
Ketiga. Hamil : diperselisihkan penggantiannya
Keempat. Menyusui : diperselisihkan penggantiannya
Untuk wanita yang hamil atau menyusui :
Jika khawatir terhadap dirinya sendiri saja : wajib qadha’ saja
Jika khawatir terhadap anaknya saja :
  • menurut jumhur  : wajib qadha’ saja
  • menurut Imam Syafi’i   : wajib qadha dan juga fidyah
Jika khawatir terhadap dirinya dan juga anaknya :
  • menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas : wajib bayar fidyah saja
  • menurut Imam Syafi’i  : wajib qadha’ saja
Jika seorang wanita berturut-turut melahirkan dan menyusui, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa ia hanya wajib membayar fidyah, tanpa meng-qadha’.
Kelima. Lanjut usia : wajib bayar fidyah
Keenam. Lapar atau haus yang sangat hebat  : wajib qadha’
Ketujuh. Paksaan : wajib qadha’
Keterangan : Membayar fidyah artinya memberi makan satu orang miskin sebanyak hari dimana seseorang meninggalkan puasa. Besarnya fidyah menurut jumhur adalah satu mudd, sedangkan menurut Hanafiyah adalah setengah sha’.

Bulan Ramadhan
Menurut bahasa, Ramadhan artinya yang membakar dan sangat panas menyengat. Dengan demikian, diharapkan pada bulan Ramadhan dosa-dosa kita bisa terbakar dengan amal ibadah kita. Adapun menurut istilah, bulan Ramadhan adalah nama bulan ke-9 dalam tahun qamariyah, sesudah Sya’ban dan sebelum Syawwal.
Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an (QS Al-Baqarah : 185) sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan dan keterangan tentang petunjuk itu, dan juga pembeda antara yang benar dan yang bathil.
Bulan Ramadhan merupakan bulan diwajibkannya berpuasa dalam rangka tarbiyah:
  • Tarbiyah ruhiyah : menguatkan iman, ketaatan, dan kedekatan diri kepada Allah.
  • Tarbiyah akhlaqiyah : melatih kejujuran, kesabaran, kerja keras, dan kasih-sayang serta persaudaraan.
  • Tarbiyah jismiyah : melatih kesiapan berjihad
Bulan Ramadhan merupakan bulan diutusnya Muhammad sebagai Rasulullah, dimana beliau merupakan rujukan syariat sekaligus teladan bagi umat manusia.
Bulan Ramadhan sangat kondusif untuk banyak beribadah dan beramal shalih.
  • Pada bulan ini, pintu-pintu surga dibuka lebar-lebar, pintu-pintu neraka ditutup rapat-rapat, dan syetan-syetan dibelenggu.
  • Pada bulan ini, pahala-pahala amal baik dilipatgandakan berlipat-lipat. Amalan sunnah pada bulan ini berpahala seperti amalan wajib pada bulan-bulan yang lain. Amalan wajib dilipatgandakan berlipat-lipat tidak seperti bulan-bulan yang lain.
  • Pada bulan ini terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bula, yakni malam lailatul qadar.
  • Bulan ini merupakan bulan penghapusan dosa bagi yang berpuasa dengan ikhlas dan sungguh-sungguh.
Kapan Bulan Ramadhan Tiba ?
Tibanya bulan Ramadhan diketahui dengan melihat bulan baru (ru’yatul hilal) setelah bulan Sya’ban. Jika setelah malam ke-29 Sya’ban kita tidak bisa melihat bulan maka kita genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Rasulullah saw bersabda,”Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berbukalah kalian (ber-Idul Fithri) karena melihat bulan, jika mendung menghalangi pandangan kalian maka genapkanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”.
Terkait dengan masalah hisab (perhitungan), kesaksian melihat bulan tidak boleh bertentangan dengan hasil hisab.
Ancaman Bagi yang Tidak Berpuasa pada Bulan Ramadhan Tanpa Udzur
Dari Ibnu Abbas ra : Rasulullah saw bersabda,”Simpul-simpul Islam dan landasan agama ada tiga, dimana prinsip-prinsip Islam dibangun diatas ketiganya. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya maka dia telah kafir dan halal darahnya : 1)Syahadat Laa Ilaaha Illallah, 2)Sholat-sholat wajib, 3)Puasa Ramadhan”. [HR Abu Ya’laa dan Ad-Dailami, dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi]
Dari Abu Hurairah ra : Nabi saw bersabda,”Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena rukhshah yang diberikan oleh Allah kepadanya, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”. [HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi ]. Dalam riwayat Bukhari, disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata : Nabi saw bersabda,” Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja pada bulan Ramadhan, tidak karena udzur dan tidak pula karena sakit, maka tidak akan dapat menggantikannya puasa seumur hidup seandainya ia melakukannya”.
Imam Adz-Dzahabi mengatakan,”Kaum mukminin telah menetapkan bahwa barangsiapa meninggalkan puasa Ramadhan tidak karena sakit maka ia lebih buruk daripada pezina dan orang yang gemar minum khamr, bahkan keislamannya diragukan dan disinyalir sebagai seorang zindiq”.
Kapan Meng-qadha’  Puasa Ramadhan
Waktu untuk men-qadha’  puasa Ramadhan adalah selepas bulan Ramadhan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Orang yang Meninggal Dunia Sementara Ia Punya Tanggungan Qadha’ Puasa
Jika seseorang meninggal dunia sementara ia punya tanggungan qadha’ puasa tetapi meninggalnya itu sebelum dimungkinkannya meng-qadha’, maka ia tidak memiliki tanggungan apapun juga.
Jika seseorang meninggal dunia sementara ia punya tanggungan qadha’ puasa tetapi meninggalnya itu sesudah dimungkinkannya meng-qadha’, maka :
  • Menurut jumhur, walinya tidak usah berpuasa untuknya. Kemudian menurut Hanafiyah dan Malikiyah, jika yang meninggal itu mewasiatkan fidyah maka walinya membayarkan fidyah itu. Adapun menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, walinya wajib membayarkan fidyah untuknya, baik dengan wasiat ataupun tanpa wasiat.
  • Adapun menurut Ahli Hadits, Auza’i, dan Zhahiriyah, walinya hendaknya berpuasa (meng-qadha’) untuknya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes